Surat Izin Pengumpulan Uang Atau Barang

  1. Surat Permohonan yang ditujukan kepada Kepala Dinas Sosial-PMD Kabupaten Bangka Tengah
  2. Fotocopy Akta Pendirian Lembaga dari Notaris dan HumHAM RI
  3. Surat Keterangan Domisili
  4. NPWP Lembaga atau Penangggung Jawab
  5. Nomor rekening penyelenggaraan PUB
  6. KTP Penanggung Jawab
  7. Surat pernyataan bermaterai yang menyatakan PUB tidak disalurkan untuk kegiatan radikalisme, terorisme dan kegiatan yang bertentangan dengan hukum
  8. Tanda terdaftar bagi Lembaga Kesejahteraan Sosial
  9. Proposal yang berisi : a. Nama Program b. Maksud dan Tujuan c. Wilayah penyelenggaraan d. Cara PUB (melalui kotak amala tau rekening) e. Periode penyelenggraan PUB f. Cara penyaluran/penggunaan PUB g. Susunan keanggotan/panitia

  1. Pemohon dating ke Gedung Silakso untuk menyampaikan surat permohonan pengajuan PUB dan kelengkapan berkas.
  2. Petugas pelayanan memeriksa kelengkapan berkas, jika berkas tidak lengkap akan dikembalikan ke pemohon
  3. . Tim teknis melakukan pemeriksaan lapangan
  4. Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Kemiskinan menetapkan status permohonan, dibkelurkan izin atau tidak.
  5. Penerbitan surat rekomendasi Kepala Dinas Sosial-PMD
  6. Pengajuan surat izin pengumpulan uang atau barang ke Bupati Bangka Tengah.
  7. Jika Surat Izin telah selesai pemohon bisa mengambil surat izin ke Gedung Silakso.

Paling lama 3 hari setelah ilakukan pemeriksaan lapangan

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Pengumpulan Uang atau Barang

Pengaduan langsung. 1. Pemohon menyampaikan pengaduan langsung kepada petugas. 2. Petugas merespon pengaduan pemohon sampai mendapatkan solusi. 3. Apabila petugas tidak dapat menyelesaikan masalah, maka pengaduan diteruskan ke Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Kemsikinan. 4. Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Kemiskinan menyelesaikan permasalahan sampai tuntas dan mendapatkan solusi. • Melalui aplikasi SP4N LAPOR

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Nomor Kontak 6285278757843 (Musliyandi)

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Izin Pengumpulan Uang Atau Barang"