Pelayanan evaluasi rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa

No. SK: 138/12/Kec.Prw/2023

  1. Surat Permohonan evaluasi Raperdes tentang APB Desa camat yang ditandatangani oleh Kepala Desa
  2. Raperdes tentang APB Desa.
  3. Keputusan musyawarah BPD tentang persetujuan dan penetapan Raperdes tentang APB Desa
  4. Peraturan-peraturan Desa yang terkait dalam penyusunan APB Desa

  1. Pemerintah Desa membawa/melengkapi berkas
  2. Cek dan verifikasi berkas oleh Tim Pendamping Kecamatan
  3. Berkas dievaluasi oleh Tim Pendamping Kecamatan
  4. Berkas hasil evaluasi ditandatangani Tim Pendamping Kecamatan.
  5. Hasil evaluasi dituangkan dalam bentuk draft keputusan Wali Kota yang diajukan oleh camat kepada Wali Kota melalui Bagian Hukum untuk ditetapkan dengan Keputusan Wali Kota tentang Raperdes tentang APB Desa
  6. Keputusan Wali Kota tentang evaluasi Raperdes APB Desa diserahkan kepada Desa untuk disempurnakan
  7. Pemerintah Desa melakukan penyempurnaan terkait Raperdes tentang APB Desa paling lama 20 hari kerja dan ditetapkan menjadi Perdes
  8. Pemerintah Desa menyampaikan Perdes tentang APB Desa kepada camat untuk diklarifikasi
  9. Tim Pendamping Kecamatan melakukan klarifikasi terhadap Perdes tentang APB Desa.
  10. Jika Perdes tentang APB Desa telah sesuai, camat membuat surat permohonan klarifikasi Perdes tentang APB Desa kepada Wali Kota

20 Hari

Tidak dipungut biaya

Berkas Verifikasi Pengajuan Proposal Pencairan Dana Kelompok Transfer APBDes

1.Tatap muka secara langsung di kantor Kecamatan

2.Secara tidak langsung melalui media sosial (IG, FB, Youtube), email Kecanmatan (purwaharjabaru17@gmail.com), SP4N-Lapor, Nomor kontak pengaduan : 0852-2012-0199) dan kotak pengaduan.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan evaluasi rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa"