Pelayanan sinkronisasi RKP Desa

No. SK: 138/12/Kec.Prw/2023

  1. Surat Permohonan Sinkronisasi RKP Desa dari Kepala Desa kepada Camat.
  2. Rancangan Peraturan Desa tentang RKP Desa.

  1. Pemerintah Desa membawa/melengkapi berkas
  2. Cek dan verifikasi berkas oleh Tim Pendamping Kecamatan
  3. Sinkronisasi RKP Desa oleh Tim Pendamping Kecamatan
  4. Berkas hasil sinkronisasi ditandatangani Tim Pendamping Kecamatan
  5. Dibuat surat rekomendasi hasil Sinkronisasi RKP Desa yang ditandatangani oleh Camat
  6. Surat rekomendasi hasil Sinkronisasi RKP Desa yang ditandatangani oleh Camat disampaikan kepada Kepala Desa untuk dilakukan penyempurnaan selama 3 (tiga) hari kerja
  7. Hasil penyempurnaan Raperdes tentang RKP Desa ditetapkan dalam Perdes RKP Desa dan diserahkan kepada Camat untuk di klarifikasi.
  8. Tim Pendamping Kecamatan melakukan klarifikasi terhadap Perdes RKP Desa.
  9. Jika hasil klarifikasi Perdes RKP Desa telah sesuai, Camat membuat surat permohonan klarifikasi Perdes RKP Desa kepada Wali Kota.

5 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat hasil sinkronisasi RKP Desa

1.    Tatap muka secara langsung di kantor Kecamatan.

2.   Secara tidak langsung melalui media sosial (IG, FB, Youtube), email Kecanmatan (purwaharjabaru17@gmail.com), SP4N-Lapor, Nomor kontak pengaduan : 0852-2012-0199) dan kotak pengaduan.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan sinkronisasi RKP Desa "