pemilih dapat mengurus dokumen pindah selambat-lambat nya 30 (tiga puluh) hari sebelum hari pemungutan suara, yaitu pada tanggal 15 Januari 2024.
Tidak dipungut biaya
Pindah Memilih
Pengaduan Pelayanan dapat melalui Media Sosial KPU Kota Cimahi, diantaranya sebagai berikut :
1. Twitter : kpu_kotacimahi
2. Facebook : Kpukotacimahi Melayani
3. Instagram : kpu_kota_cimahi
atau bisa datang langsung ke PPK, PPS atau KPU Kota Cimahi yang beralamat di Jalan Pesantren No. 108 Kel. Cibabat Kec. Cimahi Utara, Kota Cimahi 40513
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store