Pindah Memilih

  1. pemilih sudah terdaftar dalam DPT melalui situs https://cekdptonline.kpu.go.id/
  2. menunjukkan dokumen kependudukan berupa KTP-el /Kartu Keluarga (pemilih dalam negeri) dan Paspor dan/atau KTP-el /Kartu Keluarga (pemilih luar negeri)
  3. menyerahkan dokumen bukti dukung alasan pemilih terdaftar dalam DPT untuk pindah memilih

  1. silahkan melakukan pengecekan menggunakan NIK pada website https://cekdptonline.kpu.go.id/
  2. pemilih yang akan melakukan pindah memilih dapat datang langsung ke PPK, PPS atau KPU Kabupaten/Kota di wilayah domilisinya.

pemilih dapat mengurus dokumen pindah selambat-lambat nya 30 (tiga puluh) hari sebelum hari pemungutan suara, yaitu pada tanggal 15 Januari 2024.

Tidak dipungut biaya

Pindah Memilih

Pengaduan Pelayanan dapat melalui Media Sosial KPU Kota Cimahi, diantaranya sebagai berikut :

1. Twitter      : kpu_kotacimahi

2. Facebook : Kpukotacimahi Melayani

3. Instagram : kpu_kota_cimahi

atau bisa datang langsung ke PPK, PPS atau KPU Kota Cimahi yang beralamat di Jalan Pesantren No. 108 Kel. Cibabat Kec. Cimahi Utara, Kota Cimahi 40513


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pindah Memilih"