Pelayanan surat keterangan ahli waris

No. SK: 138/12/Kec.Prw/2023

  1. Photocopy KK/KTP yang masih berlaku
  2. Surat keterangan ahli waris yang sudah ditandatangani lurah/kepala desa
  3. Membawa surat pernyataan dari ahli waris bermaterai
  4. Surat/akta kematian dari Disdukpil

  1. Pemohon membawa/melengkapi berkas
  2. Cek berkas dan verifikasi data oleh petugas
  3. Berkas (yang telah memenuhi ketentuan) diserahkan ke kasi untuk di teliti dan diparaf
  4. Berkas diserahkan kepada sekretaris kecamatan untuk diparaf
  5. Penandatanganan berkas oleh Camat
  6. Registrasi berkas oleh petugas
  7. Berkas diserahkan kepada pemohon

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Ahli Waris

1.   Tatap muka secara langsung di kantor Kecamatan.

2.Secara tidak langsung melalui media sosial (IG, FB, Youtube), email Kecanmatan (purwaharjabaru17@gmail.com), SP4N-Lapor, Nomor kontak pengaduan : 0852-2012-0199) dan kotak pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan surat keterangan ahli waris"