Pelayanan rekomendasi ijin keramaian

No. SK: 138/12/Kec.Prw/2023

  1. Photocopy KK/KTP yang masih berlaku
  2. Surat rekomendasi ijin keramaian yang sudah ditandatangani lurah/kepala desa
  3. Surat pernyataan pertanggungjawaban pelaksana kegiatan

  1. Pemohon membawa/melengkapi berkas
  2. Cek berkas dan verifikasi data oeleh petugas
  3. Berkas (yang telah memenuhi ketentuan) diserahkan ke kasi untuk diparaf
  4. Surat diserahkan kepada sekmat untuk paraf
  5. Penandatanganan berkas oleh camat
  6. Registrasi berkas oleh petugas
  7. Berkas diserahkan kepada pemohon

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Ijin Keramaian

1.   Tatap muka secara langsung di kantor Kecamatan.

2.Secara tidak langsung melalui media sosial (IG, FB, Youtube), email Kecanmatan (purwaharjabaru17@gmail.com), SP4N-Lapor, Nomor kontak pengaduan : 0852-2012-0199) dan kotak pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan rekomendasi ijin keramaian "