Pelayanan surat keterangan tidak mampu (SKTM)

No. SK: 138/12/Kec.Prw/2023

  1. Photocopy KK/KTP yang masih berlaku
  2. Surat pernyataan tidak mampu yang ditandatangani oleh pemohon di atas materai dan diketahui oleh Ketua RT/RW
  3. SKTM yang sudah ditandatangani lurah/kepala desa

  1. Pemohon membawa/melengkapi berkas
  2. Cek berkas dan verifikasi data oleh petugas
  3. Berkas (yang telah memenuhi ketentuan) diserahkan ke kasi untuk diparaf
  4. Surat diserahkan kepada sekmat untuk paraf.
  5. Penandatanganan berkas oleh camat
  6. Registrasi berkas oleh petugas
  7. Berkas diserahkan kepada pemohon

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)

1.   Tatap muka secara langsung di kantor Kecamatan.

2.Secara tidak langsung melalui media sosial (IG, FB, Youtube), email Kecanmatan (purwaharjabaru17@gmail.com), SP4N-Lapor, Nomor kontak pengaduan : 0852-2012-0199) dan kotak pengaduan.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan surat keterangan tidak mampu (SKTM)"