Daftar Pemilih

  1. Genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, sudah kawin, atau sudah pernah kawin;
  2. Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
  3. Berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dibuktikan dengan KTP-el;
  4. Berdomisili di luar negeri yang dibuktikan dengan KTP-el, Paspor dan/atau Surat Perjalanan Laksana Paspor;
  5. Dalam hal Pemilih belum mempunyai KTP-el, dapat menggunakan Kartu Keluarga; dan
  6. Tidak sedang menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

  1. silahkan melakukan pengecekan menggunakan NIK pada website https://cekdptonline.kpu.go.id/
  2. Jika belum terdaftar sebagai pemilih, maka dapat menghubungi petugas PPK, PPS atau KPU Kabupaten/Kota di wilayah domilisinya dengan membawa dokumenberupa KTP-el dan Kartu Keluarga

Penyusunan data pemilih sesuai dengan Jadwal Tahapan Pemilihan Umum Tahun 2024

Tidak dipungut biaya

DAFTAR PEMILIH


Pengaduan Pelayanan dapat melalui Media Sosial KPU Kota Cimahi, diantaranya sebagai berikut :

1. Twitter      : kpu_kotacimahi

2. Facebook : Kpukotacimahi Melayani

3. Instagram : kpu_kota_cimahi

atau bisa datang langsung ke PPK, PPS atau KPU Kota Cimahi yang beralamat di Jalan Pesantren No. 108 Kel. Cibabat Kec. Cimahi Utara, Kota Cimahi 40513


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Daftar Pemilih"