Observasi > 2 Jam

No. SK: 8 tahun 2017

  1. Membawa Identitas diri KTP atau Kartu Asuransi Kesehatan

  1. Prosedur Tindakan Observasi > 2 Jam : 1. Membawa Surat Rujukan dari FKTP dan atau membawa identitas diri/asuransi kesehatan 2. Mendaftarkan di Tempat Pendaftaran IGD 3. Menyerahkan berkas pendaftaran kepada petugas IGD untuk dilakukan tindakan

Pemantauan pada pasien pengawasan yang meliputi tanda-tanda vital, keluhan, terapi pemeriksaan penunjang dan respon pasien terhadap terapi.

Jasa Sarana Rumah Sakit : Rp. 130.000

Jasa Pelayanan : Rp. 70.000



Hasil Pemeriksaan Pasien


FORMULIR PENGADUAN

https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLScmvGNUb82u6wlBdRnujrHEm0WK5jxCcwF0HBGadNulW3NE8A/viewform?pli=1



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Observasi > 2 Jam"