Pelayanan Hemodialisa

No. SK: 39 Tahun 2024

  1. 1. Pasien HD dari Instalasi Rawat Jalan a. Pasien HD Umum - Melakukan registrasi/pendaftaran di TPPRJ - Kartu identitas pasien - Surat persetujuan tindakan HD - Bersedia memenuhi biaya/tarif tindakan sesuai peraturan yang berlaku b. Pasien HD peserta BPJS/JKN - Melakukan finger sidik jari peserta BPJS kesehatan - Melakukan registrasi/pendaftaran di TPPRJ - Kartu identitas pasien - Surat persetujuan tindakan HD - Kartu BPJS/JKN - Surat rujukan dari Faskes Tk.I
  2. 2. Pasien HD dari Instalasi Rawat Inap - Surat perintah HD dari dokter penanggung jawab HD - Surat persetujuan tindakan HD - Untuk pasien yang akan menjalani HD pertama kali harus dilampiri hasil pemeriksaan HbsAg, Anti HCV dan Anti HIV
  3. 3. Pasien HD Traveling dari RS lain - Minimal sehari sebelumnya mengkonfirmasikan permintaan pelayanan HD ke Instalasi Hemodialisa RSUD dr. Soediran Mangun Sumarso - Surat traveling HD dari RS asal pasien - Membawa kartu BPJS asli dan surat rujukan dari BPJS kesehatan bagi pasien yang menggunakan fasilitas BPJS kesehatan - Hasil laboratorium terakhir - Hasil pemeriksaan HbsAg, Anti HCV dan Anti HIV

  1. Pasien HD dari Instalasi Rawat Jalan 1. Pasien/keluarga pasien melakukan pendaftaran di TPPRJ. Untuk pasien peserta BPJS/JKN sebelum melakukan pendaftaran di TPPRJ melakukan finger sidik jari dulu di ruang HD 2. Dokter pelaksana HD melakukan pemeriksaan medis, menentukan dosis dialysis dan resep obat 3. Dokter pelaksana HD dan perawat HD melaksanakan tindakan hemodialisa 4. Perawat HD melaksanakan monitoring pelaksanaan HD 5. Keluarga/penanggung jawab pasien mengambil obat di Apotik rawat jalan dan menyelesaikan administrasi pasien 6. Setelah tindakan hemodialisa selesai dilakukan observasi kondisi pasien post HD 7. Bila hasil observasi kondisi pasien baik dan stabil pasien diperbolehkan pulang 8. Bila selama observasi ditemukan gangguan/permasalahan medis yang memerlukan penatalaksanaan dan perawatan lanjutan pasien dianjurkan untuk rawat inap.
  2. Pasien HD dari Instalasi Rawat Inap 1. Petugas rawat inap mengkonfirmasikan permintaan pelayanan HD pasien rawat inap ke petugas HD 2. Petugas HD melakukan pencatatan pesanan HD rawat inap dan menyusun jadwal pelaksanaannya 3. Petugas HD memberitahukan jadwal pelaksanaan HD pasien rawat inap kepada petugas rawat inap 4. Petugas rawat inap mengantar pasien yang akan dilakukan tindakan HD ke ruang hemodialisa 5. Petugas rawat inap dan petugas HD melaksanakan prosedur timbang terima pasien 6. Dokter pelaksana HD melakukan pemeriksaan medis dan menentukan dosis dialysis 7. Perawat HD melaksanakan monitoring hemodialisa 8. Observasi kondisi pasien post hemodialisa 9. Pemberitahuan petugas HD kepada petugas rawat inap bahwa tindakan hemodialisa telah selesai dan agar menjemput pasien kembali ke ruang rawat inap 10. Petugas HD dan petugas rawat inap melakukan prosedur timbang terima pasien 11. Petugas rawat inap membawa kembali pasien ke ruang rawat inap

Pada hari kerja :

HD inisiasi (Pertama kali HD): 3 Jam.

HD Rutin : 4,5 s/d 5 jam  yang dilayani dalam 2 Shift30 WIB

II. 11.30 WIB s.d 17.00 WIB

Umum

:

Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 8 Tahun 2023

Jaminan Kesehatan Masyarakat

:

Keputusan Bupati Wonogiri Nomor 445/147/HK/2023

 

JKN

:

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023

Asuransi Kesehatan Lainnya

:

Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 8 Tahun 2023


Pelayanan Hemodialisis

1. Email : rsud.soediran@gmail.com

2. Telp : 0273 - 321008

3. Nomor Aduan : 0821 1616 1600

4. Kotak saran

5. Petugas informasi dan pengaduan

6. Website : rsudsoediranms.com

7. Facebook : Rsud Soediran Mangun Sumarso

8. X : @rsudsoediranms

 9. Instagram : @rsudsoediranms.wonogiri

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Hemodialisa"