Layanan Reaktivasi KIS BPJS PBI

  1. KTP
  2. KIS
  3. Kartu Keluarga

  1. Kelengkapan berkas persyaratan diverifikasi apabila sudah memenuhi syarat dibuatkan surat pengantar yang ditujukan kepada Kepala BPJS Kota Balikpapan untuk dilakukan reaktivasi KIS PBI JK yang non aktif

Terhitung sejak persyaratan telah lengkap

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Reaktivasi Kepala BPJS Kota Balikpapa

Whats App : 0821-5981-0909 I

nstagram : @dinsos.balikpapan

 Facebook : Dinas Sosial Kota Balikpapan 

 Website : www.dinsos.balikpapan.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Reaktivasi KIS BPJS PBI"