Pelayanan Pemulasaraan Jenazah

No. SK: 39 Tahun 2024

  1. Surat Keterangan Kematian dari Dokter

  1. 1. Dokter menyatakan bahwa pasien telah meninggal 2. Perawat ruang rawat inap/IGD memposisikan jenazah sebagaimana mestinya 3. Perawat menanyakan kepada keluarga apakah jenazah akan dilakukan rukti jenazah di rumah sakit atau tidak 4. Bila tidak jenazah bisa dibawa pulang oleh keluarga 5. Bila iya perawat ruang rawat inap/IGD menghubungi instalasi pemulasaraan jenazah 6. Petugas pemulasaraan jenazah mengambil jenazah di ruang rawat inap/IGD untuk dibawa ke ruang jenazah 7. Pada Pasien Infeksius yang meninggal di Rumah Sakit maka akan dilakukan rukti jenazah di ruang jenazah sesuai dengan aturan yang dibakukan. 8. Jenazah dibawa ke ruang jenazah untuk dilakukan rukti jenazah sesuai agama dan keyakinannya 9. Jenazah dibawa pulang oleh pihak keluarga dengan ambulance jenazah

Maksimal

Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 8 Tahun 2023

Pelayanan Pemulasaraan Jenazah

1. Email : rsud.soediran@gmail.com

2. Telp : 0273 - 321008

3. Nomor Aduan : 0821 1616 1600

4. Kotak saran

5. Petugas informasi dan pengaduan

6. Website : rsudsoediranms.com

7. Facebook : Rsud Soediran Mangun Sumarso

8. X : @rsudsoediranms

9. Instagram : @rsudsoediranms.wonogiri

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pemulasaraan Jenazah"