Permintaan Data Pemerintahan

  1. 1. Surat Permintaan Data (Masyarakat, Instansi, Akademisi, Perusahaan)
  2. 2. Surat Tugas (bagi instansi luar Pemerintah Kota)
  3. 3. Fotocopy KTP

  1. 1. Pemohon datang/mengirim surat permohonan kepada Petugas di Kantor Kecamatan
  2. 2. Petugas menerima surat, menyampaikan ke pimpinan dan menyiapkan data
  3. 3. Apabila data yang diminta belum siap atau di legalisasi oleh pejabat berwenang dalam hal ini (Camat, Sekeretaris Camat dan kepala seksi) di karenakan tidak ada di tempat, tugas dinas dan lainnya petugas meminta contact person (WA) pemohon untuk di hubungi setelah data yang diminta telah siap
  4. 4. Petugas memberikan data sesuai permintaan

1 Jam

Tidak dipungut biaya

Data Pemerintahan

 Langsung : Petugas di Kantor Kecamatan Ampenan Jl. Majapahit, No. - Kelurahan Taman Sari


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

kec.ampenan@gmail.com https://kecamatan-ampenan.mataramkota.go.id/

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permintaan Data Pemerintahan"