Paling lama 1 minggu setelah dilakukan pemeriksaan
lapangan.
Tidak dipungut biaya
Surat Tanda Terdaftar
Pengaduan langsung.
1. Pemohon menyampaikan pengaduan langsung kepada
petugas.
2. Petugas merespon pengaduan pemohon sampai
mendapatkan solusi.
3. Apabila petugas tidak dapat menyelesaikan masalah,
maka pengaduan diteruskan ke Kepala Bidang
Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Kemsikinan.
4. Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial dan Penanganan
Kemiskinan menyelesaikan permasalahan sampai
tuntas dan mendapatkan solusi.
Melalui aplikasi SP4N LAPOR
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store