Tanda Terdaftar Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS)

  1. Surat Permohonan yang ditujukan kepada Kepala Dinas Sosial-PMD Kabupaten Bangka Tengah
  2. Fotocopy Akta Pendirian LKS/Orsos dari Notaris dan Hum-HAM RI
  3. Fotocopy surat pengsahan dari Kementerian Hukum dan HAM (dilegalisir)
  4. Fotocopy Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
  5. Fotocopy rekening Bank atas nama LKS
  6. Fotocopy NPWP atas nama LKS
  7. Fotocopy pengurus LKS
  8. Surat Keterangan Domisili
  9. Surat Keputusan Pengurus LKS.
  10. Program kerja jangka pendek, mengeah dan Panjang di bidang kesejahteraan sosial
  11. Struktur Organisasi LKS
  12. Laporan kegiatan LKS yang meliputi : a. Program kegiatan kerja LKS yang sudah/sedang ditangani b. Jumlah kelayan yang sudah / sedang ditangani (by name by address) c. Sarana dan prasarana yang dimiliki d. Sumber daya
  13. Surat pernyataan yang menyatakan tidak menyimpang dari akta pendirian, anggaran dasar, program kerja, dalam pelaksanaan kegiatan dan apabila melanggar saya siap untuk diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

  1. Pemohon dating ke Gedung Silakso untuk menyampaikan surat permohonan pengajuan tanda terdaftar LKS dan kelengkapan berkas.
  2. Petugas pelayanan memeriksa kelengkapan berkas, jika berkas tidak lengkap akan dikembalikan ke pemohon
  3. Tim teknis melakukan pemeriksaan lapangan
  4. Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Kemiskinan menetapkan status permohonan, dibkelurkan tanda terdaftar atau tidak.
  5. Penerbitan surat Tanda Terdaftar oleh Kepala Dinas Sosial-PMD
  6. Jika Surat Izin telah selesai pemohon bisa mengambil surat tanda terdaftar ke Gedung Silakso.

Paling lama 1 minggu setelah dilakukan pemeriksaan lapangan.

Tidak dipungut biaya

Surat Tanda Terdaftar

Pengaduan langsung. 1. Pemohon menyampaikan pengaduan langsung kepada petugas. 2. Petugas merespon pengaduan pemohon sampai mendapatkan solusi. 3. Apabila petugas tidak dapat menyelesaikan masalah, maka pengaduan diteruskan ke Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Kemsikinan. 4. Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Kemiskinan menyelesaikan permasalahan sampai tuntas dan mendapatkan solusi.  Melalui aplikasi SP4N LAPOR

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Nomor Kontak 6285278757843 (Musliyandi)

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Tanda Terdaftar Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS)"