Bantuan Sosial Untuk Veteran Dan Lagiun Veteran Uang Dan Barang

  1. Surat Permohonan yang ditujukan kepada Kepala Dinas Sosial-PMD Kabupaten Bangka Tengah
  2. Fotocopy Kartu Keanggotaan Veteran/Surat Keterangan
  3. Fotocopy Kartu Keluarga
  4. Fotocopy E-KTP
  5. Buku Rekening Bank

  1. Dinsos-PMD Kab Bangka Tengah melakukan verifikasi langsung ke penerima bantuan sosial/Veteran
  2. Dinsos-PMD Kab Bangka Tengah memeriksa kelengkapan berkas.
  3. Dinsos-PMD Kab Bangka Tengah menetapkan calon penerima bantuan sosial dan ditetapkan melalui Surat Keputusan Bupati Bangka Tengah.
  4. Dinsos-PMD Kab Bangka Tengah menyalurkan bantuan sosial berupa barang langsung ke penerima/Veteran
  5. Dinsos-PMD Kab Bangka Tengah menyalurkan bantuan sosial berupa uang akan di transfer ke rekening penerima/Veteran

Paling lama 3 hari setelah dilakukan pemeriksaan lapangan.

Tidak dipungut biaya

1. Bantuan sosial berupa Sembako 2. Bantuan uang tunai

Melalui aplikasi SP4N LAPOR

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Melalui aplikasi SP4N LAPOR

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Bantuan Sosial Untuk Veteran Dan Lagiun Veteran Uang Dan Barang"