layanan Rujukan Rehabilitasi Sosial Bagi Penyandang Disabilitas, Lansia, Anak, Gelandangan Dan Pengemis

  1. Persyaratan Teknis a. Calon penerima manfaat adalah Penyandang disabilitas, lansia, anak dan gelandangan pengemis karena faktor tertentutidak dapat memenuhi kebutuhan dasarnya dan hidupnya bergantung pada bantuan orang lain (warga miskin tidak mampu); b. Tidak ada lagi perseorangan, keluarga dan/atau masyarakat yang mengurus; c. Rentan mengalami tindak kekerasan dari lingkungannya; d. Masih memiliki keluarga, tetapi berpotensi mengalami tindak kekerasan, perlakuan salah, eksploitasi dan penelantaran.
  2. 2. Persyaratan Administrasi 1) Fotocopy identitas diri (jika ada) 2) Proposal (Bila diperlukan rujukan) 3) SKTM (bila diperlukan rujukan). 4) DTKS/sedang diusulkan (kecuali gepeng)

  1. Pengguna layanan menyampaikan permasalahan (dokumen jika ada) kepada petugas pelayanan;
  2. Petugas layanan melakukan koordinasi dan konsultasi kepada pejabat berwenang apabila diperlukan rujukan tindaklanjut;
  3. Pejabat berwenang memberikan rujukan sebagai tindaklanjut.

1. Melalui surat permohonan : Menerima jawaban 1 hari sejak surat permohonan diterima oleh petugas layanan; 2. Datang langsung 1 (satu) jam sejak permintaan informasi disampaikan.

Tidak dipungut biaya

Layanan konsultasi dan rujukan (saran, masukan, dan rekomendasi/rujukan)

1. Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan melalui : ✓ Nomor Kontak 0811-787-1120 (Nova) ✓ SPAN LAPOR! Atau secara langsung melapor kepada petugas layananan 2. Petugas merespon pengaduan pemohon

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Nomor Kontak 0811-787-1120 (Nova)

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "layanan Rujukan Rehabilitasi Sosial Bagi Penyandang Disabilitas, Lansia, Anak, Gelandangan Dan Pengemis"