Standar Pelayanan Gizi

No. SK: 445/274/RSUD/2024

  1. 1. Penyelenggaraan makanan dilakukan kepada pasien yang menjalani rawat inap di RSUD H.Abdul Aziz Marabahan
  2. 2. Konsultasi Gizi pasien rawat inap dilakukan kepada pasien yang menjalani rawat inap di RSUD H.Abdul Aziz Marabahan, dengan hasil skor skrining gizi 1 atau lebih
  3. Konsultasi gizi bagi pasien rawat jalan: Pasien rawat jalan yang membawa surat rujukan dari dokter di poli untuk konsultasi gizi di poli gizi
  4. Konsultasi gizi bagi pasien rawat jalan: Pasien langsung mendaftar ke poli gizi

  1. 1. Penyelenggaraan makanan pasien rawat inap: a. Pasien menjalani rawat inap b. Bangsal memesan diet pasien ke instalasi gizi c. Pasien mendapat makan dari Instalasi Gizi
  2. 2. Konsultasi gizi bagi pasien rawat inap a. Skrining /penapisan gizi oleh perawat ruangan dan penetapanorder diet awal oleh dokter b. Bila hasil skrining gizi menunjukkan pasien beresiko malnutrisi, maka dilakukan pengkajian/ assesmen gizi dan dilanjutkan dengan langkah-langkah proses asuhan gizi terstandar oleh Dietesien
  3. 3. Konsultasi gizi bagi pasien rawat jalan yang dirujuk ke poli gizi a. Bagi pasien yang merupakan rujukan dari dokter di poliklinik langsung datang ke poli gizi b. Bagi pasien yang bukan merupakan rujukan dari dokter, pasien mendaftar terlebih dahulu di bagian pendaftaran Ahli Gizi memberikan konsultasi gizi

1. Penyelenggaraan makanan terbagi dalam 3 waktu penyajian makananutama dan 2 kali penyajian snack, yaitu:

  1. Makan pagi jam 07.00-08.00 WITA
  2. Snack pagi jam 09.30 WITA
  3. Makan siang 11.00-12.00 WITA
  4. Snack sore 15.00 WITA
  5. Makan malam 17.00 -18.00WITA

2. Konsultasi gizi bagi pasien rawat inap dilaksanakan dari pukul 10.00WITA – selesai

3. Konsultasi gizi bagi pasien rawat jalan dilaksanakan dari pukul 09.00– 13.00 WITA

Mengacu padaPeraturan Bupati Barito Kuala Nomor 93 Tahun 2022 Tentang TarifPelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum Daerah H. AbdulAziz Marabahan

Penyelenggaraan makanan pasien rawat inap, Konsultasi gizi rawat inap, Konsultasi gizi rawat jalan

  1. Email : humas.rsudabdulaziz.marabahan@gmail.com
  2. Surat yang bisa dipertanggungjawabkan. 
  3. Telephone / Whatsapp : 0856-5400-6148
  4. Kotak aduan
  5. . Aduan langsung
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Gizi"