Pelayanan Instalasi Radiologi

No. SK: 188/2577/418.25.5/2023

  1. 1. Surat permintaan pemeriksaan radiologi dari IRJA, IRNA atau lGD
  2. 1. Surat permintaan pemeriksaan radiologi dari IRJA, IRNA atau lGD
  3. Rekam Medik (pasien IRNA)
  4. a. Pemenksaan IVP (lntravenous Pyelography) 1) Membawa hasil laboratorium (BUN, sc) 2) Urus-urus pada malam hari sebelum pemeriksaan 3) Setelah urus-urus puasa sampai dilakukan pemenksaan (boleh minum air putih) 4) Mengurangi berbicara dan tidak merokok 5) Pada anak-anak cukup puasa > 4 jam sebelum pemeriksaan b Pemeriksaan UGI (Upper Gastro lntestinal) 1) Puasa 6-8 jam sebelum pemeriksaan (pasien dewasa) 2l Puasa 4 jam sebelum pemeriksaan (pasien anak) c. Pemeriksa an Colon in loop / Baium Follow Through 1) Urus-urus pada malam hari sebelum pemeriksaan 2) Setelah urus-urus puasa sampai dilakukan pemenksaan (boleh minum air putih) d Pemeriksa an Appendicogram 1) Minum barium yang dilarutkan dengan segelas air putih, pada malam hari sebelum pemeriksaan 2) Puasa 6 jam sebelum pemeriksaan (boleh minum air putih) e. Pemeriksa an Urethrocystography 1) Sudah terpasang cystostomy 2) Mengosongkan kencing sebelum pemeriksaan f. Pemeriksaan USG Abdomen Atas - Bawah 1. Puasa 6 jam sebelum pemeriksaan (boleh minum air putih) 2. Menahan kencing >1 jam sebelum perneriksaan 3. Bila memakai kateter dilakukan pengekleman g Pemeriksaan CT scan (kepala, thorax, cardiac) dengan kontras 1) Membawa hasil laboratorium (BUN, sc) 2) Puasa >4 jam sebelum pemeriksaan h. Pemeriksaan CT scan abdomen dengan kontras 1) Membawa hasil laboratorium (BUN, sc) 2) Urus-urus pada malam hari sebelum pemeriksaan 3) Setelah urus-urus puasa sampai dilakukan pemeriksaan (boleh minum air putih) 4) Minum air campuran obat kontras pada malam, pagi, dan 30 menit sebelum pemeriksaaan 5) Pada anak-anak cukup puasa >1 jam sebelum pemeriksaan

  1. 1. Pasien rawat jalan : a. Pasien : 1) Pasien membawa surat permintaan pemeriksaan radiologi yang berisi keterangan klinis dan ditandatangani oleh dokter pengirim. 2) Pasien mendaftar ke loket radiologi. b. Petugas Administrasi : T I 2 PalrrGD P:nlpr/Irfa . ?!G$tl taptfr l{d Hr3I*crjLrlr H/nn;nnqltl I Ptrrllhd Erfuitld Parnrta-: S.rrl. Petugas Administrasi memasukan data-data pasien ke SIMRS sebagai berikut: a. Nomor RM b. Nomor Reg Radiologi c. Nama pasien d Alamat pasien e Tanggal lahir pasien f Asal ruangan g Jenis pemeriksaan h. Jenis Bayar i Nama dokter pengirim
  2. 1. Pasien rawat jalan : a. Pasien : 1) Pasien membawa surat permintaan pemeriksaan radiologi yang berisi keterangan klinis dan ditandatangani oleh dokter pengirim. 2) Pasien mendaftar ke loket radiologi. b. Petugas Administrasi : T I 2 PalrrGD P:nlpr/Irfa . ?!G$tl taptfr l{d Hr3I*crjLrlr H/nn;nnqltl I Ptrrllhd Erfuitld Parnrta-: S.rrl. Petugas Administrasi memasukan data-data pasien ke SIMRS sebagai berikut: a. Nomor RM b. Nomor Reg Radiologi c. Nama pasien d Alamat pasien e Tanggal lahir pasien f Asal ruangan g Jenis pemeriksaan h. Jenis Bayar i Nama dokter pengirim
  3. c. Radiografer 1) Menerima dan membaca formulir pemeriksaan rontgen dari bagian Administrasi 2) Melakukan tindakan foto rontgen sesuai permintaan dokter. 3) Menjelaskan kepada pasien kapan hasil foto rontgen dapat diambil. 4) Memintakan Expertisi kepada dokter Spesialis Radiologi. 2. Pasien IGD dan Rawat lnap a. Dokter Menuliskan jenis pemeriksaan yang dikehendaki pada rekam medis dan mengisi formulir pemeriksaa n Radiologi. b. Perawat 1) Mempersiapkan pasien sesuai dengan jenis pemeriksaan radiologi yang diminta dokter (foto non-kontras, foto kontras dan lain-lain). 2) Mengantar pasien ke lnstalasi Radiologi dengan membawa formulir permintaan pemerikaaan radiologi dan catatan medik pasien rawat inap. 3) Menyerahkan formulir pemeriksaan foto rontgen dan catatan medik rawat inap kepada radiografer. 4) Untuk pemeriksaan yang memerlukan media kontras, bagian perawatan mendaftarkan pasien ke lnstalasi Radiologi sebelumnya. c. Radiografer 1) Menerima dan membaca formulir pemeriksaan rontgen dari bagian perawatan. 2) Melakukan pemeriksaan foto rontgen sesuai dengan pemeriksaan dokter. 3) Memintakan expertisi kepada dokter Spesialis Radiologi

1. Semua pemeriksaan CITO, waktu tunggu hasil 1 jam. 

2. Apabila ditemukan NILAI KRlTlS, maka harus dilaporkan dalam waktu < 1>

3. Waktu tunggu hasil foto maximal 3 jam, dihitung mulai pasien daftar di loket Radiologi sampai menerima hasil foto.

4. Waktu tunggu hasil foto konvensional yang lain 1x24 jam, dihitung mulai Pasien daftar di loket Radiologi sampai menerima hasil foto 

5. Waktu tunggu hasil foto CT Scan rutin 1x24 jam. 

6. Waktu tunggu hasil foto CT Scan canggih maximal 3x24jam, dihitung mulai Pasien daftar di loket Radiologi sampai menerima hasil foto

Pasien Umum : Peraturan Bupati Kediri Nomor 60 Tahun 2018 tentang Tarif Layanan pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Rumah Sakit Simpang Lima Gumul Pasien BPJS : Permenkes no.76 tahun 2010 tentang Pedoman INA-CBGs dalam pelaksanaan JKN

1. Pelayanan Radiodiagnostik, yang meliputi: a. Pemeriksaan konvensional non kontras b. Pemeriksaan konvensional dengan kontras c. Pemeriksaan CT scan non kontras d. Pemeriksaan CT scan dengan kontras e. Pemeriksaan radiologi gigi 2. Pelayanan lmejing Diagnostik, yang meliputi: Pemenksaan Ultrasonografi (USG)

1. Kotak Saran 

2. Petugas informasi dan pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Instalasi Radiologi"