Pencegahan dan Penanganan Infeksi

No. SK: 188/2577/418.25.5/2023

  1. 1. Sumber daya manusia yang sudah di latih 2. Tersedianya Sarana dan Alat Pelindung Oiri ( APC ) bagi petugas dan pasien dalam mencegah penularan penyakit 3. Sarana kegiatan pencatatan dan pelaporan di RS

  1. 1. Terbentuknya Komite/ TIM PPI 2. Adanya SOM yang tertatih 3. Adanya APO di setiap unit kerja di RS 4. SPO APO di setiap unit kerja 5. Tersedianya tul pencatatan dan pelaporan data infeksi di RS 6. SPO pencatatan dan pelaporan di setiap unit kerja

1. Mengadakan pelatihan internal setahun sekalisesuai program

2. Monitor dan evaluasi sebulan sekali

3. Pelaporan ke Ketua Komite/ Tim PPI dan ke Direktur triwulanan

Tidak dipungut biaya

Pelayanan PPI di semua unit kerja di RS

Pengaduan terkait PPI dan      lnformasi      Lebih Lanjul Dapat disampaikan atau diperoleh melalui:

1.    E-mail: rsud  slg@kedirikab.go.id

2.    Telepon : 0354 - 2891400

3. . Fax        : 0354 - 2891414

4.    Kotak saran

5.    Petugas lnformasi dan Pengaduan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencegahan dan Penanganan Infeksi"