Alat Bantu dan UEP

  1. Fotocopy identitas diri
  2. Foto calon penerima
  3. Proposal
  4. SKTM
  5. DTKS/sedang diusulkan

  1. Pengguna layanan menyampaikan dokumen kepada petugas pelayanan;
  2. Petugas layanan melakukan pengecekan kelengkapan berkas proposal bantuan (kecuali gepeng);
  3. Petugas layanan melakukan verifikasi kelayakan calon penerima manfaat;
  4. Petugas layanan melaporkan hasil verifikasi ke pimpinan;
  5. Pimpinan memberikan persetujuan penyaluran bantuan;

1. Melalui surat permohonan : Menerima jawaban 1 hari sejak surat permohonan diterima oleh petugas layanan; 2. Datang langsung 1 (satu) jam sejak permintaan informasi disampaikan.

Tidak dipungut biaya

Penyaluran bantuan Sosial UEP dan Alat Bantu

1. Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan melalui : ✓ Nomor Kontak 0811-787-1120 (Nova) ✓ SPAN LAPOR! Atau secara langsung melapor kepada petugas layananan 2. Petugas merespon pengaduan pemohon

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Nomor Kontak 0811-787-1120 (Nova)

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Alat Bantu dan UEP"