Standar Pelayanan Unit Transfusi Darah Rumah Sakit

No. SK: 445/286/RSUD/2024

  1. 1. Surat permintaan Darah dari Dokter
  2. 2. Sampel darah pasien

  1. 1. Petugas ruang rawat mengkomunikasikan kebutuhan darah tranfusi untuk pasien ke UTDRS.
  2. 2. Petugas ruang rawat mengirim surat permintaan darah ke UTDRS yang didisi lengkap, dan contoh darah pasien dengan identitas pasien lengkap dan jelas
  3. 3. Petugas UTDRS melakukan uji cocok serasi antara darah donor dan darah pasien
  4. 4. Jika semua proses di UTDRS selesai, petugas ruang rawat mengambil darah yang siap tranfusi ke UTDRS dengan membawa identitas pasien atau tembusan surat permintaan darah, dan dilkukan pengecekan lengkap oleh petugas UTDRS

120 Menit

Mengacu pada  Peraturan Bupati Barito Kuala Nomor 93 Tahun 2022 Tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum Daerah H. Abdul Aziz Marabahan





Pelayanan tranfusi darah

Email : humas.rsudabdulaziz.marabahan@gmail.com

Surat yang bisa dipertanggungjawabkan

Telephone / Whatsapp : 0856-5400-6148

Kotak Aduan

Aduan langsung

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Unit Transfusi Darah Rumah Sakit"