Legalisasi Dan Rekomendasi Proposal

  1. Surat permohonan proposal yang ditanda tangani oleh yang bersangkutan (perorangan, kelompok, organisasi) dan Kepala Desa/ Lurah
  2. Surat Pengantar Kepala Desa

  1. 1. Petugas pelayanan menerima berkas
  2. 2. Kasi Kesra dan Pelayanan melakukan pemeriksaan
  3. 3. Pelaksana membuatkan surat Rekomendasi Proposal
  4. 4. Kasi Kesra Memeriksa hasil ketikan
  5. 5. Camat menandatangani Legalisasi Surat Rekomendasi Proposal
  6. 6. Kasi Kesra dan Pelayanan menerima berkas yang sudah ditanda tangani
  7. 7. Petugas penerima menyerahkan berkas yang sudah ditanda tangani pada pemohon

Penerimaan dan pemeriksaan berkas selama 5 menit, berkas yang dinyakan lengkap akan diproses selama 25 menit.

Tidak dipungut biaya

Legalisasi Proposal dan Rekomendasi

Apabila produk spesifikasi layanan tidak sesuai dengan ketentuan/standar pelayanan, silahkan ajukan pengaduan pada jam pelayanan dan jam kerja.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Legalisasi Dan Rekomendasi Proposal"