Pelayanan Instalasi Rawat Jalan

No. SK: 188/2577/418.25.5/2023

  1. 1. Pasien umum: a. Kartu Tanda Penduduk (untuk pasien yg belum memiliki KTP, menggunakan kartu identitas lain, atau KTP Penanggung Jawab Pasien) b. Namer Antrian Pendaftaran Pasien BPJS dan Asuransi Lain : a. Kartu Tanda Penduduk b. Surat rujukan dari FKTP atau Surat kontrol c. Nomor antrian pendaftaran

  1. Keterangan : 1. Pasien daftar ke petugas Pendaftaran Klinik dengan menunjukkan : 1) Pasien umum: a. Kartu Tanda Penduduk (untuk pasien yg belum memiliki KTP, menggunakan kartu identitas lain, atau KTP Penanggung Jawab Pasien) b. Namer Antrian Pendaftaran 2) Pasien BPJS dan Asuransi Lain : a. Kartu Tanda Penduduk b. Surat Rujukan dari FKTP atau Surat Kantrol c. Namer Antrian Pendaftaran 2. Pasien baru mengisi Farmulir pendaftaran yang sudah disediakan aleh petugas pendaftaran. 3. Petugas Pendaftaran melakukan Verifikasi data pada SIM-RS sesuai dengan kebutuhan pasien.. 4. Pasien dipersilahkan menunggu di ruang tunggu poli 5. Petugas Klinik memanggil sesuai dengan namar antrian pali 6. Petugas klinik melakukan identifikasi Pasien dan Asessmen Awai 7. Pemeriksaan dakter

60 menit sejak pasien mendaftar ke klinik sampai


Tidak dipungut biaya

Pelayanan Klinik Rawat Jalan

1. Email  : rsudslg@kedirikab.go.id

2. Telp    : .(0354) 2891400

3. Fax    : 0813-2600-0404

4. Kotak Saran

5. Petugas lnformasi dan pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Instalasi Rawat Jalan"