Layanan Pendampingan ABH (Anak Berurusan Hukum)

  1. Anak yang telah mencapai usia 12 tahun tetapi belum mencapai usia 18 tahun
  2. belum menikah,
  3. meliputi anak yang disangka, didakwa atau dijatuhi pidana karena melakukan tindakan pidana
  4. anak yang menjadi korban tindak pidana atau yang melihat dan/atau mendengar sendiri terjadinya suatu tindak pidana

  1. Pelapor melaporkan kasus Anak Berhadapan Hukum kepada Dinas Sosial;
  2. Kepala Dinas Sosial menugaskan Sakti Peksos menyiapkan persyaratan administratif, melakukan identifikasi dan registrasi, melakukan penelusuran dan penelaahan masalah (assessment);
  3. Pekerja sosial melakukan koordinasi kepada lembaga terkait dengan diketahui dinas sosial;
  4. Pekerja sosial melaporkan hasil pendampingan kepada Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial

2 - 5 Hari dilihat dari permasalahan yang dikonsultasikan

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Pendampingan dan Perlindungan Sosial bagi Anak Berhadapan dengan Hukum

1. Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan melalui : ✓ Nomor Kontak 0811-787-1120 (Nova) ✓ SPAN LAPOR! ✓ Atau secara langsung melapor kepada petugas layananan 2. Petugas merespon pengaduan pemohon

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Nomor Kontak 0811-787-1120 (Nova)

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Pendampingan ABH (Anak Berurusan Hukum)"