Pelayanan Pengaduan RSUD SLG

No. SK: 188/2577/418.25.5/2023

  1. l. Persyaratan pengaduan agar dapat ditindaklanjuti sebagai berikut: a. Identitas pelapor terdiri atas nama, nomor telpon dan alamat lengkap; b. Identitas pasien yang mendapakan pelayanan; c. Uraian kejadian atau keluhan atas pelayanan sesuai waktu dan tempat kejadian
  2. 2. Penerimaan pengaduan masyarakat atau keluhan pasien dan keluarga pasien: a. Pengaduan secara langsung yang disampaikan secara lisan kepada petugas pelayanan atau kepada Petugas Informasi dan Penanganan Pengaduan. b. Pengaduan secara tidak langsung dengan melalui WhatsApp (WA) Humas 08132600404. Email diterima melalui rsud_slg@kedirikab.go.id. Kotak kritik dan saran yang ada di lingkungan RSUD SLG
  3. 2. Penerimaan pengaduan masyarakat atau keluhan pasien dan keluarga pasien: a. Pengaduan secara langsung yang disampaikan secara lisan kepada petugas pelayanan atau kepada Petugas Informasi dan Penanganan Pengaduan. b. Pengaduan secara tidak langsung dengan melalui WhatsApp (WA) Humas 08132600404. Email diterima melalui rsud_slg@kedirikab.go.id. Kotak kritik dan saran yang ada di lingkungan RSUD SLG

  1. 1. Petugas Informasi dan Penanganan Pengaduan menerima laporan pengaduan dari pasien atau keluarga pasien. 2. Petugas mempersilakan pelapor untuk duduk dan mengisi form pengaduan yang berisikan nama pelapor, waktu dan tempat kejadian, isi pengaduan, dan tanda tangan pelapor. 3. Petugas pengaduan menindaklanjuti dengan melakukan kordinasi dengan kepala bidang/ruangan/unit yang dilaporkan
  2. Kepala Bidang/ Bagian/ Ruangan terkait melakukan langkah-langkah penyelesaian pengaduan sebagai berikut ; 1) Menerima dan mengkaji pengaduan masyarakat atau keluhan pelanggan. 2) Jika diperlukan, mengundang petugas terkait untuk koordinasi. 3) Membahas akar penyebab atas keluhan pelanggan yang terjadi, dengan meminta masukan-masukan dari petugas. 4) Mencatat semua tindakan korektif, pencegahan dan atau tindaklanjut penyelesaian terhadap pengaduan masyarakat. 5) Menginformasikan kepada Petugas terkait untuk ditindaklanjuti.

Pemberian respon atau tanggapan awal kepada pengadu paling larnbat 3 hari kerja sejak pengaduan diterima.

Tidak dipungut biaya

Laporan pengaduan

Email : rsud slg@kedirikab.go.id

Telp :0354-2891400 

Fax :0354-2891414 K

Kotak Saran Petugas lnformasi dan pengaduan 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengaduan RSUD SLG"