Standar Pelayanan Ruang Bayi

  1. Fotokopi kartu BPJS dan menunjukkan aslinya
  2. Fotokopi kartu keluarga
  3. Fotokopi KTP
  4. Fotokopi rujukan dan menunjukkan aslinya atau Surat Keterangan Gawat Darurat

  1. 1. Pasien Datang, Masuk Di IGD
  2. 2. Keluarga Pasien Mendaftarkan Di Loket Pendaftaran
  3. 3. Petugas Pendaftaran Menyerahkan Rekam Medis Pasien Pada Petugas IGD
  4. 4. Pasien diperiksa Oleh Dokter
  5. 5. Petugas Pendaftaran Melakukan Konfirmasi Tempat Dengan Petugas Ruang Bayi
  6. 6. Petugas Pendaftaran Memberikan Informasi Tempat Pada Petugas IGD
  7. 7. Pasien Diambil Sampel Darah Untuk Pemeriksaan Penunjang (bila rawat inap) dan sangat diperlukan
  8. 8. Petugas IGD Melakukan Konfirmasi Dengan Petugas Di Ruang Bayi
  9. 9. Apabila Selesai dilakukan Pemeriksaan dan Tindakan, pasien diantar ke Ruang Bayi oleh petugas IGD
  10. 10. Petugas IGD Menyerahkan Pasien Dan Rekam Medis Pada Petugas Ruang Bayi

Sesuai kasus pasien


Mengacu pada  Peraturan Bupati Nomor 29  Tahun 2012 tentang Tarif Layanan Kesehatan pada Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Daerah H.Abdul Aziz Marabahan





Pemeriksaan, Tindakan ringan, Tindakan berat, Tindakan sedang, Resusitasi

  1. email : pengaduan rshaa@gmail.com
  2. surat yang bisa dipertanggungjawabkan
  3. telephone (0511)4799118
  4. kotak aduan
  5. aduan langsung ke unit layanan



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Ruang Bayi"