Standar Pelayanan Ruang Bayi

No. SK: 445/284/RSUD/2024

  1. Fotokopi kartu BPJS dan menunjukkan aslinya
  2. Fotokopi kartu keluarga
  3. Fotokopi KTP
  4. Fotokopi rujukan dan menunjukkan aslinya atau Surat Keterangan Gawat Darurat

  1. 1. Pasien Datang, Masuk Di IGD
  2. 2. Keluarga Pasien Mendaftarkan Di Loket Pendaftaran
  3. 3. Petugas Pendaftaran Menyerahkan Rekam Medis Pasien Pada Petugas IGD
  4. 4. Pasien diperiksa Oleh Dokter
  5. 5. Petugas Pendaftaran Melakukan Konfirmasi Tempat Dengan Petugas Ruang Bayi
  6. 6. Petugas Pendaftaran Memberikan Informasi Tempat Pada Petugas IGD
  7. 7. Pasien Diambil Sampel Darah Untuk Pemeriksaan Penunjang (bila rawat inap) dan sangat diperlukan
  8. 8. Petugas IGD Melakukan Konfirmasi Dengan Petugas Di Ruang Bayi
  9. 9. Apabila Selesai dilakukan Pemeriksaan dan Tindakan, pasien diantar ke Ruang Bayi oleh petugas IGD
  10. 10. Petugas IGD Menyerahkan Pasien Dan Rekam Medis Pada Petugas Ruang Bayi

Sesuai kasus pasien


<meta charset="utf-8" />

Mengacu pada : Peraturan Bupati Barito Kuala Nomor 93 Tahun 2022 Tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum Daerah H. Abdul Aziz Marabahan

Pemeriksaan, Tindakan ringan, Tindakan berat, Tindakan sedang, Resusitasi

<meta charset="utf-8" />

Email : humas.rsudabdulaziz.marabahan@gmail.com

Surat yang bisa dipertanggungjawabkan

Telephone / Whatsapp: 0856-5400-6148

Kotak aduan

Aduan langsung ke unit

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Ruang Bayi"