Standar Pelayanan Diklat

No. SK: 445/273/RSUD/2024

  1. Surat Permohonan/Naskah Kerjasama

  1. 1. Institusi pendidikan harus mempunyai MOU dengan RSUD H.Abdul Aziz Marabahan, jika masa berlaku MOU sudah habis, institusi pendidikan tidak diperkenankan mengirim mahasiswa ke RSUD H.Abdul Aziz Marabahan sebelum perpanjangan MOU dilaksanakan,
  2. 2. Pengajuan surat permohonan ijin praktek paling lambat 3 bulan sebelum tanggal pelaksanaan praktek ( surat diantar langsung ke bagian Pengembangan / Diklit, tidak melalui POS ), Mengadakan Apersepsi / Rakor dengan tujuan unuk menyamakan persepsi antara institusi pendidikan dengan pembimbing lapangan. Institusi pendidikan
  3. 3. diwajibkan mengadakan Apersepsi paling lambat 1 minggu sebelum pelaksaan praktek. Adapun tempat pertemuan pelaksanaan koordinasi di RSUD H.Abdul Aziz Marabahan,
  4. 4. RSUD H.Abdul Aziz Marabahan Bagi mahasiswa yang belum pernah menjalani praktek di RSUD H.Abdul Aziz Marabahan diwajibkan menjalani orientasi,
  5. 5. Orientasi tentang RSUD H.Abdul Aziz Marabahan dilaksanakan dengan ketentuan : a. Dilaksanakan paling lambat 1 hari sebelum pelaksanaan praktek. b. Orientasi dilaksanakan secara bersamaan untuk semua kelompok pada satu periode waktu pelaksanaan praktek. Segala biaya administrasi kegiatan praktek dibayarkan sebelum pelaksanaan praktek. c. Dalam rangka menilai kesiapan mahasiswa melaksanakan praktek di RSUD H.Abdul Aziz Marabahan maka bagian diklat akan melaksanakan Pre-Test sesuai dengan kompetensi yang akan dicapai oleh mahasiswa praktek klinik pada hari pertama mahasiswa mulai praktek, d. Format penilaian dan presensi dibawakan masing-masing mahasiswa dan diserahkan kepada pembimbing lapangan,
  6. 6. Mahasiswa yang masuk ke lahan atau bangsal harus membawa Nota Dinas dari Bagian Diklat RSUD H.Abdul Aziz Marabahan dengan jumlah dan nama yang sesuai dengan yang tercantum pada Nota Dinas tersebut,
  7. 7. Mahasiswa diwajibkan mengenakan ID CARD yang telah disediakan oleh Bagian Diklat.
  8. 8. Mahasiswa wajib membawa peralatan yang telah ditentukan, antara lain

-

<meta charset="utf-8" />

Mengacu pada Peraturan Bupati Barito Kuala Nomor 93 Tahun 2022 Tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum Daerah H. Abdul Aziz Marabahan

Pendidikan, Penelitian

<meta charset="utf-8" />

Email : humas.rsudabdulaziz.marabahan@gmail.com

Surat yang bisa dipertanggungjawabkan

Telephone / Whatsapp : 0856-5400-6148

Kotak aduan

Aduan langsung

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Diklat"