Standar Pelayanan Diklat

  1. Surat Permohonan /Naskah Kerjasama

  1. 1. Institusi pendidikan harus mempunyai MOU dengan RSUD H.Abdul Aziz Marabahan, jika masa berlaku MOU sudah habis, institusi pendidikan tidak diperkenankan mengirim mahasiswa ke RSUD H.Abdul Aziz Marabahan sebelum perpanjangan MOU dilaksanakan,
  2. 2. Pengajuan surat permohonan ijin praktek paling lambat 3 bulan sebelum tanggal pelaksanaan praktek ( surat diantar langsung ke bagian Pengembangan / Diklit, tidak melalui POS ), Mengadakan Apersepsi / Rakor dengan tujuan unuk menyamakan persepsi antara institusi pendidikan dengan pembimbing lapangan. Institusi pendidikan
  3. 3. diwajibkan mengadakan Apersepsi paling lambat 1 minggu sebelum pelaksaan praktek. Adapun tempat pertemuan pelaksanaan koordinasi di RSUD H.Abdul Aziz Marabahan,
  4. 4. RSUD H.Abdul Aziz Marabahan Bagi mahasiswa yang belum pernah menjalani praktek di RSUD H.Abdul Aziz Marabahan diwajibkan menjalani orientasi,
  5. 5. Orientasi tentang RSUD H.Abdul Aziz Marabahan dilaksanakan dengan ketentuan :
  6. 6. Mahasiswa yang masuk ke lahan atau bangsal harus membawa Nota Dinas dari Bagian Diklat RSUD H.Abdul Aziz Marabahan dengan jumlah dan nama yang sesuai dengan yang tercantum pada Nota Dinas tersebut,
  7. 7. Mahasiswa diwajibkan mengenakan ID CARD yang telah disediakan oleh Bagian Diklat.
  8. 8. Mahasiswa wajib membawa peralatan yang telah ditentukan, antara lain

-

Mengacu pada  Peraturan Bupati Nomor 29  Tahun 2012 tentang Tarif Layanan Kesehatan pada Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Daerah H.Abdul Aziz Marabahan





Pendidikan, Penelitian

  1. email : pengaduan rshaa@gmail.com
  2. surat yang bisa dipertanggungjawabkan
  3. telephone (0511)4799118
  4. kotak aduan
  5. aduan langsung ke unit layanan



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Diklat"