No. SK: 188/2577/418.25.5/2023
Pelaksanaan operasi elektif dilakukan maksimal 60 menlt
setelah pasien di ruang Penerimaan Pasien IBS
1. Pasien Umum : Peraturan Bupati Kediri No 60 tahun 2018 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Kediri
2. Pasien BPJS : Permenkes no.76l tahun 2016 tentang
Pedoman INA-CBGs dalam pelaksanaan JKN
Pelayanan Operasi Efektif
1. email : rsudslg@kedirikab.go.id
2. Telp :0354-2891400
3. Fax :0354-2891414
4. Kotak Saran
Petugas lnformasi dan pengaduan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store