Standar Pelayanan Farmasi

  1. 1. Resep dokter yang berlaku di RSUD H.Abdul Aziz Marabahan untuk rawat jalan
  2. 2. Resep dokter dan Kartu Obat untuk pasien rawat inap
  3. 3. Resep dari dokter yang memiliki surat ijin praktek di wilayah Kabupaten Barito Kuala

  1. 1. Resep dating
  2. 2. Skrining resep (administrative,Farmasetis dan klinis)
  3. 3. Entri resep (pemberian harga)
  4. 4. Penyiapan /peracikan obat
  5. 5. Mengemas dan memberi e tiket
  6. 6. Verifikasi akhir (kesesuaian obat , resep dan pasien)
  7. 7. Penyerahan obat ke pasien
  8. 8. Pemberian informasi,edukasi dan konseling

Resep obat jadi < 30>

Resep obat racikan < 60>

Konsultasi/visite 15 – 30 menit

Mengacu pada  Peraturan Bupati Nomor 29  Tahun 2012 tentang Tarif Layanan Kesehatan pada Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Daerah H.Abdul Aziz Marabahan





Pelayanan resep, Konsultasi obat , Visite Apoteker

  1. email : pengaduan rshaa@gmail.com
  2. surat yang bisa dipertanggungjawabkan
  3. telephone (0511)4799118
  4. kotak aduan
  5. aduan langsung ke unit layanan



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Farmasi"