Standar Pelayanan Instalasi Bedah Sentral

No. SK: 445/276/RSUD/2024

  1. Sudah puasa bagi operasi elektif
  2. Sudah terpasang IVFD
  3. Persiapan fisik/ Persiapan lokasi operasi
  4. Persiapan psikologis

  1. 1. Setelah melalui pemeriksaan dokter operator dipersiapkan dengan pemeriksaan penunjang dan konsultasi dokter ahli terkait (anestesi/ dalam)
  2. 2. Masuk rawat inap bedah/ obsgyn untuk dipersiapkan pra operasi
  3. 3. Pendaftaran operasi di kamar operasi sesuai SPO
  4. 4. Persiapan kamar operasi, sarana, obat, alat electrosurgical dan SDM
  5. 5. Pemanggilan dan serah terima pasien di kamar operasi
  6. 6. Melakukan sign in sebelum induksi
  7. 7. Melakukan Scrubing dan Gloving
  8. 8. Melaksanakan preparasi area operasi dan draping
  9. 9. Melakukan tim out
  10. 10. Melaksanakan tindakan pembedahan
  11. 11. Melaksanakan sign out
  12. 12. Melakukan perawatan luka operasi dan sekitarnya
  13. 13. Serah terima dengan petugas Ruang Rawat Inap

<meta charset="utf-8" /> Operasi elektif pukul 7.30 s/d 14.00. (tergantung kasus) Emergensi setiap saat selama 24 jam

<meta charset="utf-8" />

Mengacu pada Peraturan Bupati Barito Kuala Nomor 93 Tahun 2022 Tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum Daerah H. Abdul Aziz Marabahan.

Pelaksanaan operasi sesuai rencana operasi efektif

<meta charset="utf-8" />

Email : humas.rsudabdulaziz.marabahan@gmail.com

Surat yang bisa dipertanggungjawabkan

Telephone / Whatsapp : 0856-5400-6148

Kotak aduan 

Aduan langsung

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Instalasi Bedah Sentral"