Standar Pelayanan Kerjasama Dan Kemitraan

  1. Surat Permohonan Kerjasama

  1. 1. Personil dari Institusi/lembaga/perusahaan datang langsung atau dengan mengirim surat permohonan kerjasama
  2. 2. Pembuatan draf perjanjian kerjasama untuk disetujui ke 2 belah pihak
  3. 3. Penandatanganan perjanjian kerjasama
  4. 4. Pemohon membayar sesuai tarif, kecuali yang sifatnya mendatangkan pasien/meningkatkan jumlah kunjungan customer tidak dipungut biaya
  5. 5. Pelaksanaan kerjasama

Sesuai kesepakatan kerjasama


Mengacu pada  Peraturan Bupati Nomor 29  Tahun 2012 tentang Tarif Layanan Kesehatan pada Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Daerah H.Abdul Aziz Marabahan





Kerjasama RS dengan Institusi/lembaga/perusahaan

  1. email : pengaduan rshaa@gmail.com
  2. surat yang bisa dipertanggungjawabkan
  3. telephone (0511)4799118
  4. kotak aduan
  5. aduan langsung ke unit layanan



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Kerjasama Dan Kemitraan"