Standar Pelayanan Kerjasama Dan Kemitraan

No. SK: 445/280/RSUD/2024

  1. Surat Permohonan Kerjasama

  1. 1. Personil dari Institusi/lembaga/perusahaan datang langsung atau dengan mengirim surat permohonan kerjasama
  2. 2. Pembuatan draf perjanjian kerjasama untuk disetujui ke 2 belah pihak
  3. 3. Penandatanganan perjanjian kerjasama
  4. 4. Pemohon membayar sesuai tarif, kecuali yang sifatnya mendatangkan pasien/meningkatkan jumlah kunjungan customer tidak dipungut biaya
  5. 5. Pelaksanaan kerjasama

Sesuai kesepakatan kerjasama


<meta charset="utf-8" />

Mengacu pada :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 93  tahun 2022 tentang Tarif Layanan Kesehatan  Rumah Sakit Umum Daerah H.Abdul Aziz Marabahan

Kerjasama RS dengan Institusi/lembaga/perusahaan

<meta charset="utf-8" />

Email : humas.rsudabdulaziz.marabahan@gmail.com

Surat yang bisa dipertanggungjawabkan

Telephone / Whatsapp : 0856-5400-6148

Kotak aduan

Aduan langsung

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Kerjasama Dan Kemitraan"