Legalisasi Surat Keterangan Tidak Mampu

  1. Surat Keterangan tidak mampu Kepala desa / Lurah (2 Lembar )
  2. Fotocopy KTP dan KK

  1. Petugas pelayanan menerima berkas
  2. Kasi Kesra dan pelayanan /kasipelayanan melakukan pemeriksaan
  3. Camat/Sekcam menandatangani Legalisasi Surat Keterangan Tidak Mampu
  4. Kasi Kesra dan pelayanan/kasipelayanan menerima berkas yang sudah ditanda tangani
  5. Petugas penerima menyerahkan berkas yang sudah ditanda tangani pada pemohon

Penerimaan dan pemeriksaan berkas selama 5 menit, berkas yang dinyakan lengkap akan diproses selama 15 menit.

Tidak dipungut biaya

Legalisasi Surat Keterangan Tidak Mampu

Apabila produk spesifikasi layanan tidak sesuai dengan ketentuan/standar pelayanan, silahkan ajukan pengaduan pada jam pelayanan dan jam kerja.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Legalisasi Surat Keterangan Tidak Mampu"