Mulai pasien dinyatakan
rawat inap sampai pasien dinyatakan pulang, dirujuk atau meninggal , tergantung kondisi pasien masing-masing
Mengacu pada Peraturan Bupati Nomor 29 Tahun 2012 tentang Tarif Layanan Kesehatan pada Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Daerah H.Abdul Aziz Marabahan
Akomodasi, Visite/Konsultasi, Tindakan Medis/Keperawatan/Kolaburasi, Asuhan Keperawatan, Pelayanan Penunjang
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store