Standar Pelayanan Rawat Inap

No. SK: 445/283/RSUD/2024

  1. Menandatangani SPM
  2. Surat Rujukan Dari PPK I/Keterangan Gawat Darurat Dari IGD
  3. Fotocopy Kartu BPJS untuk PNS/POLRI/TNI/PBI/Mandiri dan asuransi Mandiri In Health
  4. Fotocopy KTP
  5. Fotocopy Kartu Keluarga (untuk peserta PBI)
  6. Mengurus Jaminan Rawat Inap Ke Loket BPJS

  1. Pasien dinyatakan rawat inap oleh dokter (IGD/RawatJalan ) dan keluarga sudah menyetujui, maka perawat mencari info ruang perawatan melalui admisi
  2. Petugas admisi menginformasikan bangsal perawatan bahwa akan ada pasien rawat inap, yang perlu diinformasikan adalah jenis kelamin, umur, diagnose
  3. Apabila tidak tersedia tempat tidur dirujuk ke RS lain dengan difaslitasi oleh petugas RS
  4. Apabila tersedia tempat maka perawat Poliklinik mengantar pasien ke PPRI untuk menjalani persiapan( dilakukan tindakan sesuai dengan advis dokter yang tertulis dalam rekammedis ) dan dilakukan pemeriksaan penunjang. Pasien yang berasal dari IGD, dilakukan prosedur tindakan sesuai dengan kondisi kegawatannya termasuk pemeriksaan penunjang ( radiologi, laboratorium ) apabila diperlukan.
  5. Perawat melaporkan data-data pasien keadmin untuk kemudian dibuatkan rekammedis rawat inap.
  6. Perawat melakukan entri tindakan, diagnosis /ICD X, dan mutasi kebangsal.
  7. Petugas melakukan cek kelengkapan dokumen dengan menggunakan ceklist
  8. Petugas memberitahu bangsal yang dimaksud bahwa pasien siap diantar ke bangsal
  9. Perawat mengantar pasien dan melakukan serah terima dengan bangsal perawat dengan ceklist.
  10. Perawat di bangsal melakukan prosedur penerimaan pasien baru( mengecek ulang kondisi pasien dan orientasi pasien baru)
  11. Keluarga pasien mengurus jaminan asuransi sesuai dengan jenis asuransi yang dimiliki.
  12. Dokter melakukan tindakan medis sesuai dengan kondisi pasien dan dilaksanakan sesuai dengan SPO yang ada.
  13. Perawat melaksanakan asuhan keperawatan/ kebidanan kepada pasien sesuai dengan kondisi pasien
  14. Jika pasien sudah dinyatakan boleh pulang atau pasien pulang atas permintaan sendiri atau pasien dirujuk, atau pasien meninggal , petugas administrasi bangsal melakukan proses rekap billing dan menyerahkan ke kasir beserta syarat jaminan yang dimiliki.
  15. Keluarga melakukan pembayaran kekasir dan akan mendapatkan bukti pembayaran dari kasir.
  16. Keluarga menyerahkan bukti pembayaran kebangsal tempat perawatan.
  17. Petugas memberikan edukasi tentang rencana perawatan lanjutan di rumah, obat yang harus diminum dan surat Kontrol kepada pasien dan keluarga.
  18. Petugas mengantar pasien sampai pintu keluar rawat inap.
  19. Pasien yang dirujuk ke rumah sakit lain akan diantar ambulan dan didampingi petugas rumah sakit
  20. Pasien meninggal akan diserahterimakan ke petugas perawatan jenazah dengan disaksikan keluarga untuk perawatan lebih lanjut.

<meta charset="utf-8" /> Mulai pasien dinyatakan rawat inap sampai pasien dinyatakan pulang, dirujuk atau meninggal ,  tergantung kondisi pasien masing-masing

<meta charset="utf-8" />

Mengacu padaPeraturan Bupati Barito Kuala Nomor 93 Tahun 2022 Tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum Daerah H. Abdul Aziz Marabahan

Akomodasi, Visite/Konsultasi, Tindakan Medis/Keperawatan/Kolaburasi, Asuhan Keperawatan, Pelayanan Penunjang

<meta charset="utf-8" />

Email : humas.rsudabdulaziz.marabahan@gmail.com

Surat yang bisa dipertanggungjawabkan

Telephone / Whatsapp : 0856-5400-6148

Kotak Aduan RS

Aduan langsung ke Unit

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Rawat Inap"