Pelayanan Farmasi Rawat Jalan

No. SK: 188/2577/418.25.5/2023

  1. 1.Pasien umum / Asuransi: a.Lembar resep
  2. 2.Pasien BPJS : I Lembar resep
  3. Hasil Laboratorium sesuai persyaratan untukpengambilan ! obat tertentu

  1. Pasien menyerahan resep dan mendapatkan nomor antrian
  2. Skrining resep (telaah awal resep) dan pemberian harga obat
  3. Pasien Urnum diarahkan membayar obat ke kasir
  4. Pasien BPJS dan Ansuransi lain/keluarga menunggu panggilan di ruang tunggu
  5. Pen ia an obat dan telaah akhir rese

Pelayanan obat jadi : kurang dari 30 menit Pelayanan obat racikan : kurang dari 60 menit


1. Pasien Umum : Peraturan Bupati Kediri Nomor 60 Tahun 2018 tentang Tarif Layanan pada Sadan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Rumah Sakit Simpang Lima Gumul

Pasien BPJS : Permenkes no.76/ tahun 2016 tentang Pedoman INA-CBGsdalam pelaksanaanJKN


Pelayanan Farmasi Rawat jalan

1.  Kotak Saran

2. Petugas lnformasi dan pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Farmasi Rawat Jalan"