Standar Pelayanan IGD

No. SK: 445/272/RSUD/2024

  1. 1. Registrasi
  2. 2. Kartu jaminan kesehatan jika ada
  3. 3. Surat rujukan jika pasien rujukan

  1. 1. Petugas pendaftaran mendaftar pasien
  2. 2. Dokter/Perawat/ Bidan menerima pasien di ruang penerimaan pasien
  3. 3. Dokter melakukan persiapan pemeriksaan
  4. 4. Dokter melakukan pemeriksaan pasien meliputi : anamnesa, pemeriksaan fisik dan memeriksa tanda vital pasien
  5. 5. Dokter melakukan analisis hasil pemeriksaan bila diperlukan melakukan konsultasi dokter spesialis
  6. 6. Dokter menentukan pemeriksaan penunjang diagnosa
  7. 7. Dokter menentukan diagnose sementara
  8. 8. Dokter menentukan pengobatan dan tindakan medis pada pasien
  9. 9. Dokter melakukan observasi dan evaluasi hasil pengobatan atau tindakan

<meta charset="utf-8" />

< 30>

Catatan : Sesuai kasus pasien, untuk kasus dan kondisi tertentu waktu lebih dari waktu tersebut


<meta charset="utf-8" />

Mengacu pada : 

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 29 tahun 2012 tentang Tarif Layanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah H.Abdul Aziz Marabahan

Pemeriksaan dokter IGD, Konsultasi Spesialis oleh dokter IGD, Tindakan Sederhana, Tindakan Sedang, Tindakan Besar, Tindakan Khusus, Asuhan Keperawatan

<meta charset="utf-8" />

Email : humas.rsudabdulaziz.marabahan@gmail.com

Surat yang bisa dipertanggungjawabkan

Telephone / Whatsapp : 0856-5400-6148

Kotak Aduan

Aduan langsung ke Unit


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan IGD"