Legalisasi Surat Pernyataan Fisik Bidang Tanah

  1. 1. SPFBT ditanda tangani yang bersangkutan, telah diketahui oleh RT/RW, saksi-saksi dan Kades/Lurah
  2. 2. Melampirkan fotocopy KTP dan KK yang bersangkutan
  3. 3. Melampirkan bukti lunas PBB tahun berjalan/tahun sebelumnya

  1. 1. Berkas layanan diterima dan diperiksa petugas
  2. 2. Registrasi berkas
  3. 3. Paraf/validasi SPFBT yang telah registrasi oleh Kasi Pemerintahan
  4. 4. SPFBT diajukan kepada Camat untuk ditandatangani
  5. 5. Camat menyerahkan kembali SPFBT yang telah ditanda tangani ke Kasi Pemerintahan
  6. 6. Petugas menerima SPFBT bertanda tangan Camat dari Kasi Pemerintahan untuk diserahkan kepada pemohon layanan

Penerimaan dan pemeriksaan berkas selama 5 menit, berkas yang dinyakan lengkap akan diproses selama 15 menit.

Tidak dipungut biaya

Legalisasi Surat Pernyataan Fisik Bidang Tanah

Apabila produk spesifikasi layanan tidak sesuai dengan ketentuan/standar pelayanan, silahkan ajukan pengaduan pada jam pelayanan dan jam kerja.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Legalisasi Surat Pernyataan Fisik Bidang Tanah"