Standar Pelayanan Ruang Bersalin

  1. Fotokopi kartu BPJS dan menunjukkan aslinya
  2. Fotokopi kartu keluarga
  3. Fotokopi KTP
  4. Fotokopi rujukan dan menunjukkan aslinya atau Surat Keterangan Gawat Darurat

  1. Pasien Datang, Masuk Di IGD
  2. Keluarga Pasien Mendaftarkan Di Loket Pendaftaran
  3. Petugas Pendaftaran Menyerahkan Rekam Medis Pasien Pada Petugas IGD
  4. Pasien diperiksa Oleh Bidan/Dokter
  5. Petugas Pendaftaran Melakukan Konfirmasi Tempat Dengan Petugas Ruang Bersalin
  6. Petugas Pendaftaran Memberikan Informasi Tempat Pada Petugas IGD
  7. Apabila Selesai dilakukan Pemeriksaan dan Tindakan, pasien diantar ke Ruang Bersalin oleh petugas IGD
  8. Petugas IGD Menyerahkan Pasien Dan Rekam Medis Pada Petugas Ruang Bersalin

Sesuai kasus pasien


Mengacu pada : Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 29 tahun 2012 tentang Tarif Layanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah H.Abdul Aziz Marabahan


Partus Dengan Penyulit Ringan, Partus Dengan Penyulit Sedang, Partus Dengan Penyulit Berat , Curetase Ringan , Curetase Berat , Tindakan Pembedahan

  1. email : pengaduan rshaa@gmail.com
  2. surat yang bisa dipertanggungjawabkan
  3. telephone (0511)4799118
  4. kotak aduan
  5. aduan langsung ke unit layanan



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Ruang Bersalin"