Standar Pelayanan Pemulasaran Jenazah

No. SK: 445/268/RSUD/2024

  1. Pasien dinyatakan sudah meninggal secara medis yang ditunjukkan dengan surat keterangan meninggal dari dokter penanggung jawab perawatan pasien yang bersangkutan.

  1. Setelah jenazah berada di ruang pemulasaraan jenazah, kemudian petugas piket jaga memberikan informasi / penjelasan tentang tindakan-tindakan pelayanan yang bisa diberikan di ruang pemulasaran jenazah kepada keluarga / penanggung jawab jasad pasien, dalam hal ini tentang pengruktian jenazah.
  2. Setelah keluarga pasien / jenazah tersebut mengerti / memahami terhadap tindakan perawatan / pengruktian jenazah tersebut maka jenazah siap untuk dirukti sesuai dengan permintaan keluarga / sesuai dengan agama / kepercayaan yang dianutnya
  3. Petugas piket jaga kemudian mempersiapkan tempat maupun peralatan yang akan dipergunakan
  4. Petugas melakukan tindakan perawatan / pengruktian jenazah yang sebelumnya bisa berkoordinasi terlebih dahulu dengan petugas rohaniawan agama apabila perlu.

2 jam setelah pasien meningal


<meta charset="utf-8" />

Mengacu pada Peraturan Bupati Barito Kuala Nomor 93 Tahun 2022 Tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum Daerah H. Abdul Aziz Marabahan

Jasa pengruktian jenazah

<meta charset="utf-8" />

Email : humas.rsudabdulaziz.marabahan@gmail.com

Surat yang bisa dipertanggungjawabkan

Telephone / Whatsapp : 0856-5400-6148

Kotak Aduan

Aduan langsung

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pemulasaran Jenazah"