Standar Pelayanan Poliklinik/Rawat Jalan

  1. Kartu JKN KIS/BPJS Asli
  2. Surat Rujukan dari Puskesmas/ dokter keluarga/ PPK 1/ Surat Kontrol untuk pasien setelah rawat inap

  1. Pasien datang, mengambil nomor antrian Pendaftaran
  2. Pasien mendaftarkan diri sesuai dengan poliklinik yang dituju
  3. Pasien mengurus & melengkapi Jaminan (Bila memiliki)
  4. Menyerahkan Jaminan beserta nomor urutan pendaftaran pada perawat poliklinik yang dituju.
  5. Pasien menunggu panggilan sesuai nomor urutan
  6. Pasien mendapatkan pelayanan konsultasi dokter & tindakan Medis
  7. Bila Pasien diperlukan data pemeriksaan penunjang pasien diberikan pengantar sesuai dengan instruksi dokter(Radiologi/laboratorium), dan apabila pemeriksaan Penunjang telah selesai dan mendapatkan hasil, pasien diberitahukan untuk kembali ke dokter pemeriksa.
  8. Bila Pasien diperlukan konsultasi ke unit yang lain, dokter membuatkan surat konsul dan pasien diantar perawat ke unit yang dituju sesuai instruksi dokter.
  9. Apabila selesai pemeriksaan dan Tindakan Medis, pasien diberikan pengantar resep dan jaminan/ceklist Ralan ke Apotik (Bila ada resep dokter), dilanjutkan ke kasir. Apabila tanpa resep, pasien diberikan jaminan/ceklist untuk dibawa ke kasir.
  10. Pasien Pulang

Sesuai kasus pasien


-

Pelayanan Poliklinik Umum, Pelayanan Poliklinik Gigi, Pelayanan Poliklinik Spesialis Pagi, Konsultasi Gizi

  1. email : pengaduan rshaa@gmail.com
  2. surat yang bisa dipertanggungjawabkan
  3. telephone (0511)4799118
  4. kotak aduan
  5. aduan langsung ke unit layanan



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Poliklinik/Rawat Jalan"