Standar Pelayanan Rekam Medik

No. SK: 445/267/RSUD/2024

  1. Kartu identitas berobat untuk pasien lama
  2. KTP/kartu identitas lain untuk pasien baru

  1. Petugas memanggil pasien sesuai dengan nomor urut
  2. Petugas meminta Kartu Identitas Berobat (untuk pasien Lama) dan untuk pasien Baru dimohon menunjukkan KTP/kartu lainnya untuk pengisian identitas pasien di komputer.
  3. Petugas memverifikasi jaminan :
  4. Kartu JKN(BPJS) Asli
  5. Rujukan BPJS asli
  6. Syarat tidak lengkap petugas menyarankan pasien untuk melengkapi atau menyarankan untuk menjadi pasien umum
  7. Syarat lengkap Petugas Meng-Entri No RM, cara bayar, asal rujukan, poli yang dituju, dan dokter yang diminta.
  8. Petugas memproses / print data yang sudah di Entri rangkap 3 ( Putih, Kuning, Pink )
  9. Petugas memberikan 1 lembar kertas warna putih kepada pasien yang berisi tanggal periksa, poli yang dituju, nama dokter, Nomor antrian, jaminan, Nomor RM, Nomor register dan nama pasien. memasukkan 1 lembar kertas warna kuning ke Trecer,1 lembar warna pink untuk ditempelkan di berkas rekam medik.
  10. Petugas Mempersilahkan pasien menuju ke loket BPJS untuk meminta Jaminan BPJS

<meta charset="utf-8" />

Visume Et Repertum Luar : 7-10 hari

Surat Keterangan esehata /resume medis : 5-7 hari

KIB  : 1 menit

Pendaftaran Pasien Baru : 5 menit

Pendaftaran Pasien Lama : 3 menit

Pendaftaran pasien rawat inap/admisi : 12,5 menit

<meta charset="utf-8" />

Mengacu pada : Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 29 tahun 2012 tentang Tarif Layanan Kesehatan  Rumah Sakit Umum Daerah H.Abdul Aziz Marabahan

Visume Et Repertum luar untuk pasien, Surat Keterangan Diagnosa/resume medis ,KIB ,Kunjungan pasien baru,Kunjungan pasien lama ,Laporan-laporan yang berkaitan dengan rekam medis.

<meta charset="utf-8" />

  1. Email : humas.rsudabdulaziz.marabahan@gmail.com

  2. Surat yang bisa dipertanggungjawabkan

  3. Telephone / Whatsapp : 085654006148

  4. Kotak aduan

  5. Aduan langsung

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Rekam Medik"