Dispensasi Nikah

  1. 1. Fotocopy KTP dan KK
  2. 2. Surat Pengantar Nikah dari kepala desa
  3. 3. Surat Pengantar Dispensasi dari KUA
  4. 4. Fotocopy Ijazah, akta kelahiran bagi yang memiliki

  1. 1. Petugas pelayanan Menerima dan regestrasi berkas permohonan
  2. 2. Kasi Kesra dan Pelayanan memeriksa kelengkapan berkas
  3. 3. Pelaksana pada Kasi Kesra dan Pelayanan mengetik surat dispensasi Nikah
  4. 4. Kasi Kesra dan pelayanan memeriksa hasil ketikan dan surat di paraf oleh sekcam
  5. 5. Camat menandatangani surat
  6. 6. Kasi Kesra dan Pelayanan menerima surat yang sudah ditanda tangani
  7. 7. Kasi Kesra dan Pelayanan menyerahkan surat Dispensasi Nikah yang sudah di tanda tangani kepada petugas pelayanan
  8. 8. Petugas pelayanan menyerahkan surat dispensasi kepada pemohon

Berkas diterima, diperiksa, apabila lengkap langsung diproses dan apabila tidak lengkap berkas akan dikembalikan untuk dilengkapi. Berkas yang lengkap akan diproses sesuai dengan alur dan prosedur pelayanan

Tidak dipungut biaya

Surat Dispensasi Nikah

Apabila produk layanan tidak sesuai dengan prosedur dan ketentuan dipersilahkan mengajukan pengaduan di loket pengaduan selama jam kerja

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

tidak ada

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Dispensasi Nikah"