Pelayanan Ruang Bersalin, UGD Ponek, dan Perinatologi dan Ruang Nifas

No. SK: 800/0324/UPT.RSUD-BGI/2021

  1. . Pasien Peserta BPJS 1. Kartu identitas berobat (bagi pasien lama) 2. Kartu identitas (KTP / KK/SIM / Pasport) 3. Kartu BPJS
  2. . Pasien Umum 1. Kartu Identitas Berobat (bagi pasien lama) 2. Kartu identitas ( KTP/KK/SIM/Pasport)

  1. Pasien Obgyn di UGD Ponek : 1. Pasien dipersilahkan langsung ke IGD untuk diperiksa 2. Keluarga pasien/ pengantar melakukan pendaftaran di loket, isi formulir, general consent dan melengkapi persyaratan lainnya 3. Petugas loket wawancara dengan keluarga pasien tentang data pasien untuk diisi kedalam formulir 3. Bidan lakukan triage pasien, assesment awal, melaporkan hasil pemeriksaan kepada DPJP. Jika triage 1,2 tindakan dilakukan di IGD, sedangkan triage 3,4,5 observasi/ tindakan dilakukan di VK. 4. Bidan berikan asuhan kebidanan Pasien Bayi di UGD Ponek : 1.Pasien dipersilahkan langsung ke IGD untuk diperiksa 2. Keluarga pasien/ pengantar melakukan pendaftaran di loket, isi formulir, general consent dan melengkapi persyaratan lainnya 3. Petugas loket wawancara dengan keluarga pasien tentang data pasien untuk diisi kedalam formulir 3. Perawat / Bidan lakukan triage pasien, assesment awal, melaporkan hasil pemeriksaan kepada DPJP. Jika triage 1,2 tindakan dilakukan di IGD, sedangkan triage 3,4,5 observasi/ tindakan dilakukan di VK. 4. Perawat berikan asuhan Keperawatan Pasien rawat inap : 1. Keluarga membawa surat pengantar ruang rawat inap dari ruangan (ruang bersalin/perinatologi) 2. Petugas loket meberikan penjelasan tentang isi general consent lalu arahkan pasien ke ruangan setelah selesai melengkapi pendaftaran rawat inap 3. Petugas membawa set rawat inap ke ruangan (ruang bersalin dan perinatologi) 4. Perawat / Bidan lakukan pemgkajian keperawatan / kebidanan 5. pasien dirawat inapkan dan orientasi ruangan (orang tua bayi bagi pasien bayi) 6. Dokter lakukan assesmen awal rawat inap 7. Perawat/bidan lakukan tindakan keperawatan/ kebidanan, kolaboratif dan delegatif sesuai instruksi dari DPJP 8. Dokter buat resume pasien dan perawat/ bidan buat perencanaan pasien pulang 9. Jika pasien vigoruse baby dilakukan rawat gabung (bayi dan ibu) 10. Pasien post partum dalam keadaan normal dipindahkan ke ruang rawat inap 11. Penyelesaian Administrasi 12. Pasien Pulang

Setiap hari selama 24 jam

Pelayanan Kesehatan

Pelayanan ruang bersalin Pelayanan UGD Ponek Pelayanan Perinatologi Pelayanan ruang nifas

1.      Email : pengaduangmail.com

2.      Website : upt.rsudkabupatenbanggailaut.co.id

3.      No HP : 0853 9814 9789

4.      Kotak sarans

Ruang Pengaduan : Ruang komplain gedung Administrasi & Manajemen
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Website : upt.rsudkabupatenbanggailaut.co.id Nomor HP : 0853 9814 9789

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Ruang Bersalin, UGD Ponek, dan Perinatologi dan Ruang Nifas"