Pelayanan Instalasi Gawat Darurat

No. SK: 188/2577/418.25.5/2023

  1. Pasien Umum : a. Kartu identitas yang masih berlaku (KTP/SIM )
  2. 2. Pasien BPJS Kesehatan a. Kartu identitas yang masih berlaku(KTP/SIM ) b. Kartu BPJS
  3. Pasien BPJS Ketenagakerjaan a. Kartu ldentitas yang masih berlaku (KTP/StM) b. Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan c. Surat Rujukan dari Perusahaan
  4. Asuransi lain : menunjukkan kartu asuransi

  1. . Pasien dan keluarga diterima di Area Drop Zone dilakukan triage subyektif
  2. Keluarga diarahkan ke Loket Pendaftaran
  3. . Pasien dengan kasus kegawatan obstetri dan riNeonatologi diarahkan ke ruang PONEK
  4. . Pasien dilakukan Triage Obyektif untuk menentukan status kegawatannya dan diarahkan keruangan sesuai hasil triase: a. Area Merah bila ada pasien gawat darurat b. Area Kuning pasien gawat tidak darurat, darurat tidak gawat c. Area Hrjau bila tidak ada kegawatan
  5. Dilakukan pemeriksaan dan penanganan kegawat daruratan pasien oleh dokter dan perawat sesuai dengan kebutuhan pasien.
  6. Konsul pada Dokter Konsulen

1. Area Merah : 0-5 menit 

2. Area Kuning: < 30>

3. Area Hijau : < 60>

4. PONEK :  0-5 menit

1. Pasien Umum dan Ansuransi lain : Peraturan Bupati Kediri Tahun 2018 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Simpang Lima Gumul Kediri 

2. Pasien BPJS : Permenkes no.76/ tahun 2016 tentang Pedoman INA-CBGs dalam pelaksanaan JKN

PELAYANAN KEGAWAT DARURATAN

1. E-mail : rsud slg@kedirikab.qo id . 

2. Telepon : 0354 - 2891400 . 

3. SMS :081326000404 . 

4. Kotak saran . 

5.Petugas lnformasi dan Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Instalasi Gawat Darurat"