Pelayanan Penerimaan Keuangan

No. SK: 800/0324/UPT.RSUD-BGI/2021

  1. 1. Rawat jalan: a. Pasien umum melampirkan rincian biaya dari poliklinik rawat jalan b. Pasien asuransi diluar BPJS melampirkan bukti pendaftaran dan persyaratan yang sudah dicap lengkap dengan bukti tindakan c. Pasien JKN/BPJS melampirkan bukti pendaftaran Surat elegibilitas peserta (SEP) dan bukti tindakan
  2. 2. Rawat inap a. Pasien umum melampirkan rincian biaya dari ruang rawat inap b. Pasien asuransi diluar BPJS melampirkani bukti pendaftaran dan persyaratan yang sudah dicap lengkap dengan bukti tindakan c. Pasien JKN/BPJS melampirkan bukti pendaftaran Surat elegibilitas peserta (SEP) dan bukti tindakan

  1. 1. Rawat jalan : a. Pasien umum dan pasien asuransi diluar BPJS / perusahaan 1) Pasien datang membawa rincian biaya tindakan dari poli 2) Bayar di Kasir 3) Untuk pasien umum, kasir membuat Bukti pembayaran dan diserahkan ke pasien 4) Untuk pasien asuransi diluar BPJS, kasir membuat bukti pembayaran dan kwitansi dan diserahkan ke pasien 5) Pasien kembali ke poli yang di tuju dengan menunjukan bukti pembayaran b. Pasien JKN/BPJS : 1) Pasien datang kepoliklinik spesialis dan mendapatkan pelayanan dan dibuatkan tindakan rincian biaya 2) Tindakan rincian biaya diambil berkasnya oleh petugas klaim setiap hari 3) Dilakukan penyatuan berkas-berkas tindakan menjadi satu 4) Dilakukan input data di aplikasi E-klaim 5) Setelah di input melakukan print out per pasien dan disusun berdasarkan urutan SEP (Surat Elibilitas peserta). 2. Rawat Inap melalui Poli / IGD: a. Pasien umum dan asuransi diluar BPJS 1) Keluarga pasien datang membara rincian biaya dari ruang rawat inap 2) Bayar di kasir 3) Untuk pasien umum kasir membuat bukti pembayaran dan diserahkan kepada keluarga pasien 4) Untuk pasien asuransi diluar BPJS kasir membuat bukti pembayaran dan kwitansi yang diserahkan kepada keluarga pasien 5) Keluarga pasien kembali ke ruang rawat inap dengan menunjukkan bukti pembayaran b. Pasien JKN/BPJS : 1) Administrasi menyerahkan rincian biaya rawat inap dan berkas Rekam medik ke Medical Record 2) Petugas berkas klaim mengambil berkas ke Medical record setiap 2 hari sekali 3) Dilakukan verifikasi diagnosa oleh internal Rumah Sakit 4) Melakukan input ke sistem E Klaim Ina CBG Setelah di input melakukan print out per pasien dan disusun berdasarkan urutan SEP ( Surat Elibilitas Peserta )

Enam hari kerja dari Jam 08.00 s/d 14.00  WITA, pembayaran diluar jam kerja diterima oleh administrasi ruang rawat inap.

Umum :  Sesuai  Perda kab. Banggai Laut No.12 tahun 2015 Tentang  tarif layanan kesehatan RSUD

JKN        :  Permenkes Nomor 52 Tahun 2016

Pelayanan Penerimaan Keuangan Rumah Sakit

1.   Email               \\5. Ruang penanganan komplain gedung Administrasi dan Manajemen UPT RSUD Banggai

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Website : upt.rsudkabupatenbanggailaut.co.id Nomor HP : 0853 9814 9789

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penerimaan Keuangan "