Pemulasaran Jenazah

No. SK: 086 Tahun 2023

  1. Jenazah pasien dari Rawat Inap
  2. Jenazah pasien dari IGD

  1. 1. Internal Rumah Sakit A. Jenazah Infeksius (HIV, Covid-19) 1. Petugas rumah sakit menginformasikan kepada petugas pemulasaran jenazah bahwa ada pasien meninggal 2. Petugas pemulasaran mengambil jenazah di ruang rawat 3. Petugas pemulasaran jenazah harus memberikan penjelasan kepada keluarga mengenai tatalaksana pemulasaran jenazah termasuk edukasi : kantong jenazah dilarang untuk dibuka, jenazah segera dimakamkan selambat-lambatnya 4 jam dari waktu kemarin. 4. Petugas pemulasaran jenazah memakai APD sesuai ketentuan 5. Selain petugas pemulasaran jenazah, tidak diperkenankan untuk memasuki ruang pemulasaran jenazah 6. Lakukan pemulasaran jenazah sesuai dengan kaidah agama yang dianut jenazah 7. Tidak dilakukan suntik pengawet dan tidak dibalsem 8. Lakukan desinfeksi pada jenazah menggunakan cairan desinfektan (clorin 0,5 %) 9. Tutup semua lubang tubuh menggunakan kapas yang sudah dibasahi dengan clorine 0,5 %. Jika terdapat bekas luka akibat tindakan medis atau lainnya maka dilakukan penutupan dengan plester kedap air. 10. Masukkan jenazah ke dalam 2 lapis plastik yang diikat erat sebagai pembungkus jenazah. Berikan larutan desinfektan disetiap lapisnya 11. Setelah jenazah di bungkus, jenazah dapat dimasukkan kembali kedalam plastik yang terdapat pegangan atau dimasukkan ke kantong jenazah atau peti jenazah 12. Setelah semua prosedur dilaksanakan, petugas dapat melepas APD sesuai prosedur 13. Petugasnya selanjutnya dapat memakai sarung tangan dan masker bedah baru untuk membantu mengangkat jenazah ke ambulance 14. Keluarga diberikan kesempatan untuk melakukan ibadah sesuai dengan agama dan keyakinan yang dianut dan selanjutnya jenazah segera dibawa ke tempat pemakaman
  2. B. Jenazah non infeksius 1. Petugas rumah sakit menginformasikan kepada petugas pemulasaran jenazah bahwa ada pasien meninggal 2. Jenazah diantar ke Instalasi pemulasaran jenazah rumah sakit 3. Jenazah diterima oleh petugas pemulasaran 4. Petugas pemulasaran jenazah harus memberikan penjelasan kepada keluarga mengenai tatalaksana pemulasaran jenazah 5. Petugas menyiapkan alat dan tempat 6. Petugas melakukan pemulasaran jenazah 7. Petugas melakukan pembungkusan jenazah 8. Petugas mempersilahkan keluarga untuk menyelesaikan administrasi 9. Petugas menghubungi sopir untuk mempersiapkan kendaraan ambulance 10. Petugas (sopir) mengantarkan jenazah ke tempat tujuan
  3. 2. Eksternal Rumah Sakit (jenazah infeksius/non infeksius) A. Jenazah infeksius 1. Petugas dari luar rumah sakit menginformasikan kepada petugas pemulasaran jenazah bahwa ada pasien meninggal 2. Jenazah diantar ke Instalasi pemulasaran jenazah rumah sakit 3. Petugas pemulasaran jenazah harus memberikan penjelasan kepada keluarga mengenai tatalaksana pemulasaran jenazah termasuk edukasi : kantong jenazah dilarang untuk dibuka, jenazah segera dimakamkan selambat-lambatnya 4 jam dari waktu kemarin 4. Petugas pemulasaran jenazah memakai APD sesuai ketentuan 5. Selain petugas pemulasaran jenazah, tidak diperkenankan untuk memasuki ruang pemulasaran jenazah 6. Lakukan pemulasaran jenazah sesuai dengan kaidah agama yang dianut jenazah 7. Tidak dilakukan suntik pengawet dan tidak dibalsem 8. Lakukan desinfeksi pada jenazah menggunakan cairan desinfektan (clorin 0,5 %) 9. Tutup semua lubang tubuh menggunakan kapas yang sudah dibasahi dengan clorine 0,5 %. Jika terdapat bekas luka akibat tindakan medis atau lainnya maka dilakukan penutupan dengan plester kedap air. 10. Masukkan jenazah ke dalam 2 lapis plastik yang diikat erat sebagai pembungkus jenazah. Berikan larutan desinfektan disetiap lapisnya 11. Setelah jenazah di bungkus, jenazah dapat dimasukkan kembali kedalam plastik yang terdapat pegangan atau dimasukkan ke kantong jenazah atau peti jenazah 12. Setelah semua prosedur dilaksanakan, petugas dapat melepas APD sesuai prosedur 13. Petugasnya selanjutnya dapat memakai sarung tangan dan masker bedah baru untuk membantu mengangkat jenazah ke ambulance 14. Keluarga diberikan kesempatan untuk melakukan ibadah sesuai dengan agama dan keyakinan yang dianut dan selanjutnya jenazah segera dibawa ke tempat pemakaman
  4. B. Jenazah Non infeksius 1. Petugas dari luar rumah sakit menginformasikan kepada petugas Instalasi pemulasaran jenazah rumah sakit bahwa ada pasien meninggal 2. Jenazah diantar ke Instalasi pemulasaran jenazah 3. Jenazah diterima oleh petugas pemulasaran 4. Petugas pemulasaran jenazah harus memberikan penjelasan kepada keluarga mengenai tatalaksana pemulasaran jenazah 5. Petugas menyiapkan alat dan tempat 6. Petugas melakukan perawatan jenazah 7. Petugas melakukan pembungkusan jenazah 8. Petugas mempersilakan keluarga untuk menyelesaikan administrasi 9. Petugas menghubungi sopir untuk mempersiapkan kendaraan ambulance 10. Petugas (sopir) mengantarkan jenazah ke tempat tujuan

2 Jam

1.      Pasien BPJS : Ditanggung BPJS

2.      Pasien Umum : Sesuai dengan tarif Perbup No. 52 Tahun 2018, antara lain :

  Perawatan Jenazah Utuh Rp 15.000,00/tindakan

  Freezer Jenazah (per hari) Rp 50.000,00/tindakan

  Pengawetan Jenazah Rp 300.000,00/tindakan

  Memandikan Jenazah Rp 100.000,00/tindakan

  Kantong Jenazah Rp 275.000,00

-Formalin Rp 100.000,00

Layanan pemulasaran jenazah

Sms/WhatsApp/LINE pengaduan : 081354552255ppTelepon pengaduan : 0482-21132 Fb : Rsud Sinjai

Instagram : rsud sinjai Website : rsudsinjai.com

SPAN LAPOR ( https://www.lapor.go.id )Laporan

langsung kepada Unit Layanan Informasi dan Pengaduan Rumah Sakit, Duty Manager dan Case Manager
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemulasaran Jenazah"