Pelayanan Pemberian Resep kepada Keluarga Pasien

No. SK: 086 Tahun 2023

  1. Terdaftar sebagai pasien rawat inap
  2. E-resep dari Dokter RSUD Sinjai yang bertugas di Rawat Inap
  3. Pada E-resep terdapat keterangan sudah bayar (pasien umum)

  1. Perawat mengecek kesesuaian penulisan resep di kertas resep dengan instruksi obat di berkas rekam medis pasien
  2. Saat pemberian resep, perawat melakukan identifikasi pasien
  3. Keluarga pasien menerima resep dari petugas
  4. Keluarga pasien membawa resep ke apotik rawat inap
  5. Setelah obat tiba, petugas mengecek kembali kesesuaian obat yang datang dengan resep yang diberikan

1.    Obat jadi : 30 menit

2.    Obat racikan : 60 menit

1.      Untuk pasien umum : Disesuaikan dengan harga obat yang tercantum dalam resep

2.Pasien Asuransi  : di tanggung oleh penjamin

Resep Obat

HP/SMS/WhatsApp : 081354552255

Telepon Pengaduan : 0482-21132 FB : Rsud Sinjai

Instagram : rsud.sinjai website: rsudsinjai.com

SPAN LAPOR ( https://www.lapor.go.id ) Laporan langsung kepada petugas Layanan Informasi dan Pengaduan RSUD Sinjai,                      Duty

Manager dan Case Manager
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pemberian Resep kepada Keluarga Pasien"