Layanan Kesehatan

  1. Tidak Ada Persyaratan

  1. WBP yang baru masuk Lapas di lakukan pemeriksaan Kesehatan Awal di Polikilinik
  2. WBP yang sakit dilayani kesehatanya di Poliklinik Lapas
  3. Apabila WBP dalam keadaan Gawat Darurat, segera diberikan pertolongan pertama pada kegawatdaruratan dan penanganan medis lebih lanjut
  4. Jika tidak dapat dilayani di Poliklinik Lapas WBP apat dirujuk Rumah Sakit di Luar Lapas ( Sesuai SOP Rujukan yang Berlaku)
  5. WBP yang akan Bebas dilakukan pemeriksaan di Poliklinik Lapas

Lama pelayanan tergantung tindakan medis yang di lakukan

Tidak dipungut biaya

Layanan Kesehatan

Pengaduan Secara Manual dan Online

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store