Pelayanan Ambulance Untuk Masyarakat Sinjai Yang Tidak Mempunyai Kendaraan Untuk Pulang

No. SK: 086 Tahun 2023

  1. Kartu jaminan kesehatan bagi peserta BPJS PBI
  2. Kartu Keluarga

  1. Pasien/Keluarga menyampaikan kepetugas ruangan bahwa tidak memiliki kendaraan untuk pulang
  2. Pasien/Keluarga difasilitasi untuk menggunakan ambulance Rumah Sakit Umum Daerah Sinjai
  3. Pasien/Keluarga menggunakan fasilitas ambulance Rumah Sakit Umum Daerah Sinjai untuk pulang.

60 Menit

Tidak dipungut biaya

Ketersediaan mobil ambulance

HP/SMS/WhatsApp : 081354552255

Telepon Pengaduan : 0482-21132 FB : Rsud Sinjai

Instagram : rsud.sinjai website: rsudsinjai.com

SPAN LAPOR ( https://www.lapor.go.id ) Laporan langsung kepada petugas Layanan Informasi dan Pengaduan RSUD Sinjai,                      Duty

Manager dan Manager
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Ambulance Untuk Masyarakat Sinjai Yang Tidak Mempunyai Kendaraan Untuk Pulang"