Layanan Pemberian Remisi Reguler Tindak Pidana Umum

  1. Bagi tindak pidana umum tela menjalani hukuman 6 bulan dan berkelakuan baik
  2. Bagi tindak pidana tertentu sudah menjalani 1/3 dari masa pidana dan berkelakuan baik selama 6 bulan
  3. Mengikuti program pembinaan yang ada di Lapas
  4. Salinan kutipan putusan hakim dan Berita Acara Pelaksanaan Putusan Pengadilan
  5. Surat keterangan tidak sedang menjalani kurungan pengganti pidana denda dari Kepala Lapas
  6. Surat keterangan tidak sedang menjalani Cuti Menjelang Bebas dari Kepala Lapas
  7. Salinan register F dari Kepala Lapas
  8. Salinan daftar perubahan dari Kepala Lapas
  9. Laporan perkembangan pembinaan yang ditandatangani oleh Kepala Lapas

  1. TPP MENGUSULKAN NARAPIDANA YANG TELAH MEMENUHI PERSYARATAN
  2. KEPALA LAPAS MENGUSULKAN PEMBERIAN REMISI KEPADA DIREKTUR JENDERAL DENGAN TEMBUSAN KEPALA KANTOR WILAYAH
  3. DIREKTUR JENDERAL MEMBUAT PERSETUJUAN USULAN PEMBERIAN REMISI
  4. DIREKTUR JENDERAL ATAS NAMA MENTERI MENETAPKAN SURAT KEPUTUSAN REMISI
  5. LAPAS MENCETAK SURAT KEPUTUSAN REMISI, H-3 TANGGAL PEMBERIAN REMISI
  6. LAPAS MELAKSANAKAN SURAT KEPUTUSAN PEMBERIAN REMISI

7 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Layanan Remisi Reguler Tindak Pidana Umum

penanganan layanan pengaduan ini bisa secara manual dan online

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store