Pelayanan Pemeriksaan Luar Jenazah

No. SK: 800/0324/UPT.RSUD-BGI/2021

  1. Layanan 24 jam Ada petugas Tehnisi Otopsi, atau Petugas Pelaksana Kamar Jenazah Ada Surat Permintaan Pemeriksaan dari pihak Penyidik (SPVR).

  1. 1. Ada SPO tentang Pemeriksaan Luar Jenazah. 2. Ada alur pelayanan pemeriksaan jenazah.

Respon time pelayanan < 30 menit

Waktu Penyelesaian Pelayanan maksimal 1 jam.

Waktu penyelesaian laporan Visum et Repertum maksimal 1 minggu (bila tanpa pemeriksaan tambahan)

Tarif berdasarkan Perda No.12 tahun 2015

Administrasi diselesaikan di kasir pembayaran.

Pemeriksaan Luar Jenazah Pembuatan Visum et Repertum Jenazah

1. Email : pengaduanrsudbanggailaut@gmail.com

2. Website : upt.rsudkabupatenbanggailaut.co.id

3. No. HP : 0853 9814 9789

4. Kotak saran

5. Ruang Pengaduan : ruang penanganan komplain gedung Administrasi & Manajemen UPT RSUD Banggai
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Website : upt.rsudkabupatenbanggailaut.co.id Nomor HP : 0853 9814 9789

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pemeriksaan Luar Jenazah"